PIDANA CAMBUK BAGI PELANGGAR MAISIR (PERJUDIAN) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM (ANALISIS QANUN ACEH NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG MAISIR/PERJUDIAN) (T000240)
Pelaksanaan pidana cambuk merupakan implementasi diterapkannya syariat Islam di Aceh. pidana cambuk dipandang sebagai pidana yang ideal dalarn pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena bemuansa islami dan sesuai dengan aturan agama Islam. Pidana cambuk ini dijatuhkan bagi tindak pidana tertentu yang telah diatur dalam qanun sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu qanun yang telah disahkan dan mengatur pidana cambuk ini adalah Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian). Namun dalam kenyataannya masih terdapat pendapat pro dan kontra dan ada yang menganggap pelaksanaan pidana cambuk tersebut melanggar hak asasi manusia.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah pelaksanaan pidana cambuk bagi pelanggar maisir/perjudian sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam hukum Islam dan apakah pelaksanaan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian) telah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dalam konteks budaya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji aturan yang tertera dalam Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian) dan dihubungkan dengan tujuan pemindanaan serta prinsip hak asasi manusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana cambuk bagi pelanggar maisir (perjudian) telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam hukum Islam yaitu bertujuan untuk memberikan pelajaran melalui efek malu karena pelaksanaanya dilakukan didepan umum yang pada akhirnya menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang serupa. Penerapan pidana cambuk juga telah sesuai dan tidak melanggar hak asasi manusia karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melalui putusan pengadilan serta sesuai dengan konteks budaya Islam. Justru penerapan qanun ini dapat meminimalisir pelanggaran hak asasi manusia serta jauh dari rasa kejam dibandingkan dengan bentuk pidana lainnya.
Disarankan kepada pemerintah agar segera menyempurnakan qanun tersebut sehingga pelaksanaan pidana cambuk ini tidak melenceng dari tujuan pemidanaan dalam Islam, dan kekosongan hukum tidak terjadi Iagi dalam menjalankan syari'at Islam di Aceh saat ini. Disarankan juga kepada pemerintah agar segera mensosialisasikan qanun ini sehingga anggapan masyarakat yang kontra dapat memahami dan tidak menganggap pelaksanaan Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian) melanggar hak asasi manusia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.