KEBIJAKAN HUKIM PIDANA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN (T000422)
Pasal 98 KUHAP menyebutkan tentang adanya penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana, ketentuan mengenai penggabungan perkara bertujuan dengan prinsip penyelenggaraan peradilan. agar peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai yang terkandung dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: penjaminan materi muatan Pasal 98 KUHAP dalam perlindungan hak korban tindak pidana, dan formulasi penggabungan gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana dalam perspektif kebijakan hukum pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan Pasal penggabungan gugatan ganti kerugian dalam tindak pidana tentang penjaminan perlindungan hak korban tindak pidana. dan Untuk mengetahui dan menjelaskan formulasi penggabungan gugatan ganti kerugian kepada perkara Pidana dalam perspektif kebijakan Hukum Pidana.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan historis dan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah melalui kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan beberapa narasumber. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat preskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan gugatan ganti kerugian dalam tindak pidana belum cukup melindungi hak-hak korban tindak pidana hal ini dapat dilihat dari materi Pasal yang membatasi gugatan ganti kerugian hanya terbatas pada gugatan materil sedangkan untuk ganti kerugian yang bersifat immateril harus melalui peradilan perdata, selain itu gugatan ganti kerugian ini hanya bersifat tambahan yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara pokok (perkara pidananya), dan tanggungjawab mengganti kerugian ini bersifat individual, yakni hanya ditujukan kepada pelaku tindak pidana saja dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Hal ini mengakibatkan tidak memungkinkan bagi korban untuk mendapatkan jaminan dilaksanakannya putusan ganti rugi akibat ketidak mampuan pelaku. Kebijakan formulasi hukum pidana diartikan sebagai suatu usaha untuk membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana menjadi lebih baik. Terkait dengan hal ini, ketentuan mengenai penggabungan perkara tidak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada korban dalam pemenuhan hak-haknya. Muatan yang terkandung di dalam ganti kerugian terhadap tindak pidana dapat di sesuaikan dengan kebutuhan korban baik materil maupun immateril juga kemampuan dari pelaku untuk mengganti kerugian terhadap tindak pidana yang dilakukan dan Negara dapat ikut campur baik terhadap korban maupun pelaku terhadap pengambilalihan tanggungjawab ganti kerugian oleh ketidak mampuan pelaku. dan ganti kerugian ini baik masing-masing ataupun bersama-sama dapat mengikuti atau terpisah dari perkara pokoknya.
Diharapkan adanya revisi terhadap Pasal 98 KUHAP untuk mernenuhi hak-hak korban tindak pidana yakni muatan yang terkandung di dalam ganti kerugian terhadap tindak pidana dapat di sesuaikan dengan kebutuhan korban baik materil maupun immateril juga kemampuan dari pelaku untuk mengganti kerugian terhadap tindak pidana yang dilakukan dan Negara dapat ikut campur baik terhadap korban maupun pelaku untuk dapat mengambil alih tangggungjawab ganti kerugian oleh ketidak mampuan pelaku, serta ganti kerugian ini baik masing-masing maupun bersama-sama dapat mengikuti atau terpisah dari perkara pokoknya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.