SENGKETA KEWENANGAN PENGISIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU DI PROVINSI ACEH (T000443)

SENGKETA KEWENANGAN PENGISIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU DI PROVINSI ACEH (T000443)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
25-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 1 angka 17 UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan bahwa "Badan Pengawas Pemilu Provinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu Pusat yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilu di wilayah provinsi". Dalam Pasal 61 ayat (I) huruf a Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa "Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota /Wakil Walikota". Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menjadi dasar kewenganan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (selanjutnya disebut DPRA). Berdasarkan penjelasan di atas kewenangan pengisian anggota Bawaslu Provinsi terdapat dua lembaga yang berwenang melakukannya baik oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Panitia Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh DPRA berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Sehingga ini menjadi sengketa diantara dua Iembaga. Berdasarkan uraian di atas terdapat dua rumusan masalah yaitu : Lembaga manakah yang berwenang mengisi anggota badan pengawas Pemilu di Aceh dan Bagaimanakah kedudukan panitia pengawas pemilih di Aceh dan konsekuensi dengan badan pengawas Pemilu pusat.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Lembaga yang berwenang dalam pengisian aggota badan Pengawas Pemilu di Aceh dan kedudukan panitia pengawas pemilih di Aceh dan konsekuensi dengan badan pengawas Pemilu pusat.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Bahwa yang berwenang mengisi anggota Bawaslu di Aceh adalah Bawaslu Pusat. Dikarenakan Bawaslu merupakan salah satu amanat dan kewenangan ada dalam Undanz-Undanz Dasar Republik Indonesia dan secara khusus diatur dalam Undanz-Undanz Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu. Secara hirarkhi juga berada ditingkat Undang-Undang dan Bahwa kedudukan Panwaslih Aceh hanya mengawasi pemilihan kepala daerah dan Banwaslu pusat mengawasi pemilihan umum Presiden dan legeslatif. Dan konsekuensi Bawaslu pusat terjadi penambahan anggaran karena terdapat dua lembaga yang mengawasi penyelengaraan Pemilu Jadi, tidak terjadi benturan dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Pada dasarnya hanya di Aceh yang memiliki dua pengawas dalam Pemilu sebagai wujud menjalankan otonomi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Disarankan kepada Pemerintahan Aceh untuk mengikuti aturan dan memahami kewenangan yang dimiliki serta membentuk tim khusus untuk pengawalan aturan yang dilahirkan agar tidak terjadi tumpang tindih demi terciptanya otonomi khusus yang subtansial, segera melakukan harmonisasi aturan yang saling berbenturan. Kepada Bawaslu Pusat disarankan melahirkan regulasi yang kongkrit dalam kaitannya dengan Panwaslih Aceh tidak berdasarkan pada kebijakan. hal ini demi kepastian hukum bagi Panwaslih dalam melaksanakan kewenanganya

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.