PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) (T000038)

PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) (T000038)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2008
11-11-2008
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Penyelesaian sengketa hak milik pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah sering terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan harta. Sengketa hak milik dapat menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara, baik semasa berlakunya ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 maupun setelah diubah dengan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam penyelesaiannya mempergunakan Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama yang juga berlaku pada lingkungan Peradilan Umum yaitu Reglement voor de Buiten gewesten (RBg), kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dalam penyelesaian sengketa hak milik terhadap objek sengketa harus diputus terlebih dahulu oleh Peradilan Umum, kemudian dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, diubah jika terdapat sengketa hak milik, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkarnah Syar'iyah bersama-sama dengan perkaranya, apabila subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam. Namun dalam kenyataannya terhadap gugatan yang ada sengketa hak milik di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe masih ditemui penyelesaiannya yang belum memenuhi maksud ketentuan perundang-undangan di atas. Hal ini terbukti dengan adanya kasus-kasus antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 terdapat 23 kasus yang terkait dengan masalah sengketa hak milik, yang mengenai proses penyelesaian sengketa hak milik, dan hambatan dalam penyelesaiannya serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pelasanaan dari per aturan yang menyangkut sengketa hak milik dalam perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, menjelaskan hambatan dalam penyelesaian sengketa hak milik dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa hak milik dalam perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah pada Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.

Penelitian ini bersifat diskriptif analitis, yang akan menggambarkan dan menguraikan tentang sengketa hak milik, juga dalam hal ini akan diuraikan pula tentang cara penyelesaian sengketa hak milik serta hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Data yang diperlukan untuk penelitian ini adalah berupa data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan memakai metode wawancara dan kuisioner baik dengan sistem tertutup maupun dengan system terbuka kepada responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan- bahan kepustakaan, baik berupa buku-buku, majalah, ,, yurisprudensi, dan peraturan perundang-undangan.


Hasil penelitian dari kasus yang dianalisis, menunjukkan bahwa pada waktu masih berlakunya ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, pemeriksaan perkara yang ada sengketa hak milik dilakukan sampai tahap pembuktian, dan diputus dengan menyatakan Pengadilan Agama pada waktu itu tidak berwenang mengadili karena ada sengketa hak milik yakni dalam perkara Nomor 129/Pdt.G/1996/PA-Lsm, kemudian pihak Penggugat melakukan upaya hukum banding, dan setelah adanya putusan tingkat banding, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dimana subjek hukum dan objek sengketa adalah sama dengan yang telah diputus, sehingga perkara tersebut dinyatakan nebis in idem dan diputus tidak dapat diterima. yakni perkara Nomor 112/Pdt.G/2004/Msy-Lsm dan Nomr 61/Pdt.G/2005/MSy -Lsm. Setelah berlakunya ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dalam proses pemeriksaan perkara yang ada sengketa hak milik, putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dalam sengketa hak: milik yang diperoleh melalui hibah, masih belum tepat dalam pertimbangannya, dalam putusan harta hibah tersebut tidak dipisabkan tetapi digabungkan dalam harta warisan yakni dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2005/MSy-Lsm, ada juga putusan yang tidak mempertimbangkan adanya harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, kepemilikan objek perkara didasarkan pada nama dalam sertifikat, tanpa melihat perolehannya adalah dalam masa perkawinan. yakni dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2005/MSy-Lsm. Dalam mengajukan gugatan pihak Penggugat mengajukan gugatan sengketa hale milik yang tidak terkait dengan kewenangan Mahkamah Syar'iyah, dan pihak ketiga yang menguasai harta tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara, maka putusan dinyatakan kabur dan tidak diterima, yakni dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2006/MSy-Lsm Adapun hambatan dalam penyelesaian sengketa hak milik disebabkan masih ada anggapan bahwa sengketa hak milik masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, adanya hambatan dari pihak Penasehat Hukum, dan kurang mampunya Penggugat dalam menguasai hukum, sedangkan upaya mengatasi hambatan tersebut dilakukan melalui penerimaan perkara, clan melalui peran hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Namun upaya tersebut belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Para pencari keadilan agar dalam mengajukan perkara yang ada sengketa hak milik mengajukan secara tepat, lengkap, memenuhi syarat-syarat gugatan, dan sesuai dengan kewenangan Mahkamah Syar'iyah sehingga penyelesaiannya oleh bakim memenuhi rasa keadilan, cepat dan biaya murah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.