PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI PANTI ASUHAN (STUDI KASUS DI KOTA LHOKSEUMAWE DAN KABUPATEN ACEH UTARA PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM) (T000134)

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI PANTI ASUHAN (STUDI KASUS DI KOTA LHOKSEUMAWE DAN KABUPATEN ACEH UTARA PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM) (T000134)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
25-05-2009
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Hak-hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sebagaimana tennuat dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 Amandemen Kedua disebutkan bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Pasal 20 clan pasal 26 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kewajiban dan tanggung jawab negara, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat serta kewajiban dan tanggung keluarga dan orang tua terhadap anak. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun, Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, maka kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak untuk hidup dan perkembangan dan asas penghargaan atas pendapat anak. Namun dalam kenyataan diketahui, bahwa banyak anak-anak terlantar dan belum mendapat tempat yang layak dari individu, masyarakat dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian ditemui bahwa 283 anak dari keluarga kurang mampuIterlantar dilibatkan mencari nafkah keluarganya seperti menjadi pengemis, mengamen, penjaja koran, tukang semir sepatu dan lain sebagainya. Dari hasil penelitian pada beberapa panti asuhan di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhoksemawe diketahui, bahwa terdapat sejumlah anak yang ditempatkan di panti asuhan di Kabupaten Aceh Utara 1.009 anak, sedangkan anak di panti asuhan dalam Pemerintahan Kota Lhokseumawe 545 anak yang ditempatkan di panti asuhan.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak berada di Panti Asuhan, pelaksanaan hak-hak anak di Panti Asuhan, dan hambatan yang dihadapi Panti Asuhan dalam pelaksanaan hak-hak anak.

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Deskriptif dapat diartikan bahwa penelitian ini untuk menggambarkan penerapan suatu peraturan hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat. Analisis merupakan penjelasn secara cermat, menyeluruh dan sistematis terhadap suatu objek. Aspek yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah aspek-aspek hukum acara perdata, khususnya dalam "Pelaksanaan Perlindungan Hak-Hak Anak di Panti Asuhan".


Dari hasil penelitian diketahui, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak berada di Panti Asuhan adalah karena faktor kemiskinan, pendidikan dan konflik. Pelaksanaan hak-hak anak di Panti Asuhan masih ditemukan beberapa hal yang menyebabkan anak-anak di panti asuhan seperti bersikap acuh tak acuh dan sering pula dijumpai yang sangat bimbang, yaitu karena anak terlantar di panti-panti yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, dimana mereka umumnya masih tersisa satu orang tua, anak yang tinggal di panti memiliki satu orang tua yang hidup. Perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan dan bersifat melengkapi hak-hak lain dan menjamin bahwa anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Hambatan yang dihadapi Panti Asuhan dalarn pelaksanaan hak-hak anak yang paling utama adalah faktor biaya dan faktor lingkungan. Panti asuhan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap semua anak yang berada di bawah pengasuhan dan perlindungannya, tentu saja menghadapi berbagai kendala dan hambatan, terutama faktor biaya. Karena semua aktifitas yang dij alanlan oleh panti asuhan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak, baik untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya maupun biaya untuk menjalankan proses pendidikan.

Disarankan kepada Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Nad maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk Qanun Perlindungan anak, untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam menangani perlindungan anak, khususnya berkaitan pembiayaan terhadap anak di panti asuhan, termasuk penanganan kasus-kasus yang berkaitan denagan perwalian, kekerasan , eksploitasi dan sebagainya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.