PENGARUH ILMU HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM/FIKIH DI INDONESIA (T000217)

PENGARUH ILMU HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM/FIKIH DI INDONESIA (T000217)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2011
10-09-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Perkembangan hukum sekuler di Indonesia dapat dikatakan telah memberi pengaruh yang besar dalam pembentukan sistem hukum nasional, yang padahal di dalamnya juga terdapat hukum Islam dan hukum adat. Perkembangan itu pada tahap berikutnya, juga mempengaruhi konsep hukum dalam sistem hukum, khususnya dalam hukum Islam. Dalam masalah subjek bukumlmukallaf bidang zakat dan wakaf dapat dijadikan kasus yang fenomenal untuk dicontohkan. Bahwasanya, subjek hukum/mukallaf dua bidang itu telah diterima badan hukum sebagai salah satu cakupan subjek hukum/mukallafnya, padahal fukaha terdahulu menetapkan cakupan mukallaf dua bidang tersebut terbatas pada orang. Secara ilmiah dapat dikatakan, bahwa penerimaan badan hukum itu merupakan sebagai implikasi dari kemajuan ilmu hukum sekuler dalam pergaulan hukum masyarakat Indonesia. Kekuatan logika hukum sekuler itu pada gilirannya mampu mempenagruhi para ahli hukum Islam untuk menerima badan hukum dalam konsep mukallaf di bidang zakat dan wakaf tersebut. Dari fenomena yang telah disebutkan, beberapa pertanyaan masalah dapat diangkat untuk dijadikan fokus kajian lebih mendalam. Beberapa pertanyaan dimaksud adalah (1) apa jalan pikiran dan faktor yang mempengaruhi hukum Islam (ahli fikih) Indonesia menerima badan hukum sebagai salah satu bagian dari subjek hukum/mukallaf? (2) apa asas/prinsip hukum yang dijadikan landasan ahli hukum Islam (fuqaha) di Indonesia dalam rnenerima badan hukum sebagai subjek hukum tersebut? Dan (3) apa implikasi pengakuan badan hukum dalam konsep subjek hukum/mukallaf terhadap hukum Islam di Indonesia?

Tiga permasalahan itu diteliti dengan tujuan (1) Untuk memahami jalan pikiran d faktor-faktor yang mempengaruhi keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum/mukallaf dalam hukum Islam; (2) Untuk memahami asas dan/atau Prinsip hukum yang dijadikan landasan dalam menerima badan hukum sebagai subjek hukum/mukallaf dalam hukum Islam di Indonesia. (3) Untuk memahami implikasi pengakuan badan hukum dalam konsep subjek hukum/mukallaf terhadap hukum Islam di Indonesia.

Untuk menemukan jawaban dari permasalahan itu, maka penelitian ini digunakan dua teori: teori perubahan hukum dan teori kebutuhan hukum. Teori perubahan hukum menyebutkan bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan tempat, keadaan, alasan hukum ( 'ill at) dan kebiasaan. Sementara teori kebutuhan menerangkan bahwa kebutuhan hukurn ada tiga tingkatan; dharuri (primer), haji (sekunder) dan tahsini (tersier). Berdasarkan dua teori ini, maka suatu hukum dapat saja berubah sesuai dengan yang dikehendaki oleh syara'.

Jawaban yang ditemukan dari permasalahan dan teori yang gunakan adalah: (1) perubahan makna mukallaf dalam hukum zakat dan wakaf di Indonesia dilakukan dalam rangka pembanguna hukum yang mengarah pada perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan berparadigma bahwa zakat dan wakaf dikatagorikan kepada muamalah, maka subjek hukum dua bidang itu dapat dirubah, dengan menjadikan badan hukum sebagai salah satu cakupan makna mukallaf Sebelumnya, perubahan makna itu didasari pada faktor; kondisi perekonomian masyarakat Islam Indonesia masih relatif buruk dan pembentukan hukum Islam Indonesia dapat saja disesuaikan dengan kondisi dan situasinya. (2). Penetapan badan hukum sebagai mukallaf dapat dipertanggungjawabkan secara kaidah hukum. Secara kaidah ushul fikih, orang dan badan hukum dapat disamakan hukumanya dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik hak ataupun kewajiban. Pertimbangan ini seterusnya dapat dijadikan sebagai alasan hukum ( 'illat) pengqiyasan antara keduanya. Sementara kaidah fikhiyah mempertimbangkan bahwa kemaslahatan yang dicapai akan lebih baik dengan diredefini mukallaf Secara umum, pencapaian kemaslahatan itu dapat dipahami dengan kaidah-kaidah fikhiyah dalam bidang muamalah. (3) adanya badan hukum akan memberi perluasan dalam pengamalan huk:urn muamalah Islam, baik dari pihak yang bertanggungjawab ataupunpihak menerima hak.

Berdasarkan kesimpulan yang telah disebutkan, para ahli hukum Islam perlu mendalami ilmu hukum dalam pemahaman dan pengembangan ilmu hukum Islam di Indonesia; Selain dari itu, formulasi konsep dan keberadaan badan hukum dalam konsep mukallaf perlu dikaji lebih mendalam secara metodologi ushul fiqh yang lebih mapan, sehingga dapat diterima secara hukum syarak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.