KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PANGLIMA LAOT DALAM HUKUM ADAT LAOT DI PROVINSI NAD (T000006)

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PANGLIMA LAOT DALAM HUKUM ADAT LAOT DI PROVINSI NAD (T000006)
Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara
2002
07-10-2002
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Menurut ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, merupakan suatu pengakuan dari Bangsa Indonesia karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat tetap dipelihara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral dan kemanusiaan yang meliputi penyelenggaraan keistimewaan di bidang kehidupan beragama, peradatan, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Landasan Yuridis tersebut di atas memberi legitimasi bagi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengembangkan kehidupan salah satu dari empat keistimewaan yaitu : penyelenggaraan kehidupan peradatan. Dari berbagai kehidupan adat dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, salah satu kehidupan adat dijumpai pada masyarakat nelayan yang menangkap ikan diperairan laut adalah "adat laot dan hukum adat laot" yang dipimpin oleh Panglima Laot,

Penelitian ini yang bersifat deskriptif analitis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis emperis, pada 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Barat, masing-masing dipilih sebagai sampel 5 orang responden, yang terdiri dari Panglima Laot Kabupaten 1 orang, 3 orang Pawang pukat dan 1 orang nelayan pada lokasi penelitian, serta 3 orang responden dari Lembaga Panglima laot Provinsi.

Tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Lembaga Panglima Laot merupakan suatu persekutuan masyarakat hukum adat, oleh karena untuk dapat dikatakan suatu persekutuan harus dipenuhi unsur adanya wilayah yang dikuasai, wilayah dipergunakan untuk kepentingan bersama dan memiliki kekayaan sendiri. Dari penelitian diketahui Panglima Laot memiliki syarat untuk itu.

Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa Panglima Laot adalah pemimpin perkekutuan masyarakat hukum adat laot yang sudah dikenal sejak zaman pemerintahan Kerajaan Aceh dan sampai dewasa ini masih diakui keberadaannya.

Sebagai pemimpin persekutuan hukum adat Laot Panglima Laot memperoleh hak dan kewenangan dari para nelayan melalui suatu pemilihan berdasarkan hukum adat laot.

Keberadaan Panglima Laot sebagai pemimpin persekutuan masyarakat hukum adat la6t, memperoleh pengakuan dari sistem hukum nasional, sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR No. IV Tahun 1999 tentang GBHN, 1999 - 2002, melalui Amandemen pasal 18b UUD 1945. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditegaskan melalui Undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Selain kewenangan yang diperoleh dari persekutuan masyarakat hukum adat laot, kewenangan Panglima Laot dalam menyelesaikan sengketa antara nelayan dari akibat perebutan kawanan ikan di laut maupun dari akibat terjadinya pelanggaran penangkapan ikan pada wilayah suatu persekutuan oleh nelayan dari persekutuan yang lain. Kewenangan Panglima

Laot untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 ยท tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat Beserta Lembaga Adat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dalam pasal 1 huruf (m) disebutkan : ''Panglima Laot adalah orang yang mempunyai adat istiadat; kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, penambatan perahu dan menyelesaikan sengketa bagi hasil"

Keputusan Panglima laot dalam mengadili sengketa di kalangan nelayan pada umumnya ditaati dan dipatuhi oleh para pihak, tidak ditemukan kasus para pihak yang tidak puas, melanjutkan pula ke Pengadilan Negeri. Oleh karenanya putusan Panglima laot belum teruji secara materiel melalui putusan Pengadilan Negeri.

Dasar hukum yang dapat digunakan oleh Hakim dalam mengadili sengketa nelayan adalah, hukum materiel, adalah Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Pasal 18 b UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan untuk menyelesaikan susunan kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 8 Januari 1958, yang menetapkan "Putusan Hakim Desa tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri":

Disarankan kepada Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk membina Lembaga Adat Laot secara lebih intensif. Dalam penyelesaian sengketa oleh Panglima Laot hendaknya dapat dibuat Notulen/Berita Acara, untuk itu Panglima Laot Provinsi memprakarsai pelatihan juru tulis Panglima Laot Lhok / Kabupaten dalam membuat Berita Acara dan Korespondensi, serta Panglima Laot Provinsi agar menghimpun putusan-putusan Panglima Laot sebagai Yurisprudensi Hukum Adat Laot. Kepada Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh hendaknya memprakarsai penulisan Adat Laot secara lengkap.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.