PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (T000469)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (T000469)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
28-11-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Penegakan hukum terhadap subjek hukum tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (3) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa "seriap orang perseorangan termasuk korporasi", implementasinya apabila pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada subjek hukum yang tidak memiliki jiwa seperti halnya korporasi sebagai pelaku turut serta dalam suatu tindak pidana korupsi. Timbulnya persoalan hukum pidana seperti bagaimana perbuatan tersebut dilakukan dan apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Kitab Undang Undang Hukum Pidana sendiri tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum yang mengakibatkan pertanggungjawaban pidana korporasi kurang maksimal. Atas permasalahan tersebut, perlu adanya suatu kepastian hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan aturan hukum yang lebih mengakomodir dari pertanggungjawaban dan sanksi bagi korporasi. Oleh karena itu, masalah pokok penelitian ini ialah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku turut serta dan bagaimanakah penerapan sanksi kepada korporasi sebagai pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan teori pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi dalam konteks ajaran tindak pidana penyertaan, menemukan dan mengembangkan penerapan sanksi bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif baik berupa, asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum, dengan penggunaan sumber data antara lain, data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.

Hasil penelitian, terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi bagi korporasi yang merupakan kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan berbadan hukum, sebagai subjek hukum (subjectum juris) dalam Pasal I angka (3) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korporasi sebagai pelaku tentunya selalu terbuka dalam bentuk delik penyertaan atau perluasan delik dengan adanya kerjasama yang di insyafi dan pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama, mengandung pengertian bahwa seseorang made plager tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur delik, perbuatan pelaksana delik tidak seluruhnya harus diwujudkan oleh pelaku turut serta. Pertanggungjawaban pidana korporasi terletak pada tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang yang menggerakan suatu korporasi sebagai actus reus dan Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja (mens rea) yakni orang-orang yang menggerakan perusahan tersebui dan atau perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang cakap jiwa atau mentalnya, dan sanksi pertanggungjawaban pidana di lihat dari karakteristik korporasi harus dibedakan terhadap orang perscorangan. Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebenarnya dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi pidana bagi korporasi, dalam stesel pidana Pasal 10 yang mengatur 2 (dua) bentuk jenis sanksi bagi korporasi yakni, pidana pokok berupa pidana denda dan pidana tambahan, dilihat dari bentuk sanksi tersebut sanksi yang memungkinkan dijatuhkan yakni pidana denda (pidana pokok) serta pidana tambahan yang dibatasai dengan perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Sanksi dalam tindak pidana khusus, dalam Pasal 20 ayat (7) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda yang maksimumnya ditambah/diperberat 1/3 (satu per tiga). Sedangkan pidana tambahannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni -Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, bagitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. - Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. - Penutupan seluruh atau sebahagian perusahan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. - Pencabutuan seluruh atau sebahagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebahagian keuntungan.

Disarankan, kepada pihak legislatif, untuk melakukan perubahan dan pensinergisan aturan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap subjek hukum pidana khususnya korporasi dan melalui lembaga peradilan untuk dapat menerapkan teori-teori hukum pidana yang berkaitan dengan korporasi dalam hal mewujudkan rasa kead.ilan masyarakat terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.