PUTUSAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (T000239)
Ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan dalam Bab XV tentang ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148, dari 3 8 Pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana tersebut, terdapat 25 Pasal yang mengatur pidana minimum khusus atau pidana paling singkat, namun dalam kenyataannya ada bebarapa Putusan Pengadilan Negeri Calang dalam perkara narkotika yang dijatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menjelaskan ide dasar penentuan ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kebijakan formulasi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian data kepustakaan atau yang disebut data sekunder, serta melihat peraturan perundang-undangan terkait dan putusan-putusan pengadilan. Teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan data berupa studi dokumen, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang telah diperoleh ke dalam bentuk penjelasan-penjelasan. Artinya problem yang ada dianalisis dan dipecahkan berdasarkan teori dan peraturan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang pidana penjara minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk menghindari disparitas pidana juga untuk meningkatkan prevensi general terhadap tindak pidana narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Kebijakan pengaturan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak didasarkan pada pola lamanya pidana minimum khusus yang seragam sehingga terdapat kejanggalan pola lamanya pidana minimum khusus serta tidak disertai dengan aturan penerapan berlakunya pidana minimum Khusus. Pertimbangan hakim menyimpagi ketentuan mjnimum khusus berdasarkan alasan mengedepankan rasa keadilan, undang-undang sifatnya kaku (rigid) sedangkan hakim bukan hanya sekedar sebagai corong undang-undang, melainkan juga sebagai corong keadilan.
Disarankan agar dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang diancam dengan sanksi pidana minimum khusus atau pidana paling singkat, hendaknya hakim juga melihat dan mempertimbangkan ide dasar ditentukannya ancaman pidana minimum khusus atau paling singkat sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim bisa meningkatkan prevensi general terhadap tindak pidana narkotika, Perlu dibuat aturan atau pedoman pemidanaan yang jelas serta disertai dengan aturan penerapan berlakunya pidana minimum khusus bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang diancam dengan minimum khusus dan perlu perubahan atau penyempurnaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya mengenai formulasi pengaturan pola lamanya pidana minimum khusus yang seragam dan hakim dapat menyimpangi ketentuan undang-undang yang mengatur ancaman sanksi minimum khusus apabila dirasakan aturan tersebut tidak adil untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu (kasuistis) asal disertai dengan pertimbangan yang jelas, sistematis dan rasional.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.