KAJIAN YURIDIS PEWAKAFAN TANAH DAN KEABSAHAN PERTUKARANNYA (SUATU PENELITIAN DI ACEH TENGAH) (T000137)
Penyerahan hak milik pribadi, dan badan hukum untuk diwakafkan menjadi hak milik umat. sesuai dengan syari'at Islam yang berdasarkan QS al-Baqarah 215. Tanah yang telah diwaqafkan sesuai dengan ikrar waqaf. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Waqaf, "waqaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalakan'', dan tidak bisa ditukar apabila wakif mengikrarkan untuk satu peruntukan tertentu, akan tapi kenyataaooya pertukaran peruntukan objek waqaf tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan membahas pelaksanaan waqaf berdasarkan hukum yang berlaku, untuk menjelaskan tanah waqaf yang peruntukkan keperluan tertentu boleh dipergunakan atau untuk keperluan lain, dan memaparkan kedudukan hukum tanah waqaf yang telah berubah tujuan peruntukannya.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dan sosiologis, yang terlebih dahulu meneliti Undang-undang, peraturan-peraturan, yang relevan dengan masalah yang diteliti. penelitian nonnatif yaitu penelitian bahan-bahan kepustakaan, yang mencakup bahan primer, sekunder dan tertier. Pendekatan yuridis sosiologis, digunakan untuk meneliti mengenai keberlakuan hukum positif tentang perwaqafan.
Hasil penelitian menuniukkan, bahwa perwaqafan belum terlaksana sebagai mana mestinya berdasarkan hukum positif dalam masyarakat Aceh Tengah. Tanah yang telah diwaqafkan boleh dipertukarkan untuk keperluan yang lain. Pertukaran tanah waqaf tersebut terjadi dalam masyarakat hanya berdasarakan musyawarah Desa dalam menentukan peruntukan tanah wakaf. Akan tetapi kedudukan hukum tanah waqaf yang telah bertukar peruntukannya tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hendaknya Kantor Departemen Agama Aceh Tengah. dan pihak yang langsung menangani masalah perwaqafan, untuk dapat mensosialisasi pentingnya berwaqaf. Diharapkan untuk dapat mensertfikasikan ulang tanah-tanah waqaf yang ada, Dikarenakan selama ini ada sebagian tanah yang sudah tidak jelas status hukumnya. Kepada para nadir yang ada diharapkan berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah waqaf yang belum terdata. Pengelolaan tanah waqaf tersebut harus sesuai dengan Ikrar Waqafanya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.