PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI KONVENSI HAK ANAK (T000156)

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI KONVENSI HAK ANAK (T000156)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
01-09-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pasal 37 huruf b Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 menyebutkan bahwa: "Tidak seorang anakpun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan dan pemenjaraan seorang anak hams sesuai dengan hukum, dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya". Undang-undang telah memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan suatu tindakan lain menurut pertimbangan sendiri secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan terbaik bagi anak yaitu tindakan diskresi. Kenyataannya masih ada anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan proses hukum secara formal dan dilakukan penangkapan maupun penahanan serta ditempatkan dalam lembaga penahanan.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengungkapkan secara detil tentang bentuk-bentuk diskresi dan faktor-faktor tidak dilakukannya diskresi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam hal penangkapan dan penahanan.

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris serta spesifikasi penelitian adalah deskriptif analistis. Sumber data adalah data primer diperoleh dari basil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang kemudian data tersebut dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk-bentuk diskresi yang dapat dilakukan aparat penegak hukum sehingga menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari penahanan yaitu dengan cara melakukan upaya pengalihan penanganan perkara (diversi) dan penerapan keadilan restoratif, serta tidak melakukan penangkapan dan penahanan yang menempatkan mereka di lembaga penahanan. Faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa tidak dilakukan diskresi karena Penyidik masih ragu tentang penggunaan kewenangan diskresi, keluarga korban atau masyarakat tidak menerima dilakukannnya diskresi dan kurang adanya inisiatif aparat penegak hukum dalam penerapan diskresi.

Disarankan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sehingga dapat menghindarkan anak dari penahanan dan kepada Pemerintah maupun Legislatif segera menggodok dan mensahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengadilan Anak barn yang mengatur secara khusus tentang diversi, sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.