PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI GAYO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (T000150)

PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI GAYO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (T000150)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
14-10-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pendaftaran merek dagang kopi Gayo di Belanda membuat para pedagang yang berasal dari dataran tinggi Gayo (Aceh Tengah dan Bener Meriah) tidak bisa lagi mengekspor kopinya ke pasaran Belanda dan Eropa karena bertentangan dengan merek dagang terdaftar di sana. Hal inilah yang memicu pihak petani, produsen kopi Gayo dan pemerintah daerah setempat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis agar dapat melindungi kualitas dan karakteristik barang yang berasal dari dataran tinggi Gayo khususnya produk kopi yang sudah dikenal di pasaran internasional.

Penelitian ini bertujuan agar merek dagang yang terlebih dahulu terdaftar dengan rnenggunakan nama atau tanda geografis Gayo dapat dibatalkan sehingga para pedagang kopi Gayo lainnya tetap bisa menjual barangnya secara bebas tanpa hambatan hukurn di pasaran Eropa khususnya Belanda. Perlindungan indikasi geografis juga diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang boleh atau tidaknya penggunaan nama atau tanda geografis tertebtu sebagai merek dagang serta perbedaan yang ada antara perlindungan indikasi geografis dan indikasi asal.

Penggunaan metode penelitian normatif yuridis diharapkan dapat membantu menganalisis dan membahas objek rnasalah yang diteliti sehingga menemukan argumentasi-argumentasi hukum baru yang dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi kasus sengketa kopi Gayo. Studi kepustakaan merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pencarian dan penelusuran data, fakta dan infonnasi terkait dengan indikasi geografis dan sengketa kopi Gayo.

Merek dagang yang telah lebih dahulu terdaftar, yang pada pokoknya atau sebagian maupun seluruhnya memiliki kesamaan dengan nama atau tanda geografis tertentu masih dapat terus digunakan sampai jangka waktu 2 (dua) tahun sejak indikasi geografis terdaftar sepanjang pemilik merek menyatakan kebenaran asal barang dan bertiktikad baik serta tidak bermaksud menyesatkan indikasi geografis terdaftar. indikasi geografis memiliki beberapa perbedaan dengan indikasl asal baik dari segi tata cara memperoleh perlindungan hukum, kualifikasi pemohon ancaman pidana dan denda bagi pelanggar hak indikasi geografis dan indikasi asal. Kemudian, indikasi geografis merupakan satu bentuk perlindungan yang berdiri sendiri dan terpisah dengan perlindungan merek sehingga nama atau tanda indikasi geografis terdaftar tidak bisa digunakan sebagai merek dagang.

Pemerintah Indonesia perlu segera mendaftarkan sertifikat indikasi geografis kopi Gayo ke Biro Intemasional WIPO agar memperoleh pengakuan dan perlindungan secara internasional. Untuk adanya kepastian hukum maka perlu segera meratifikasi perjanjian Madrid tentang Tindakan Pemalsuan dan Indikasi Asal Barang yang Memperdayakan (Madrid Agreement for the Repression of False or Deceptive Indications Source of Goods) dan perjanjian Lisbon tentang Perlindungan Sebutan Asal dan Pendaftarannya Intemasionalnya) (Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and Their International Registration, disebabkan karena adanya perbedaan sistem perlindungan dan kompleksitas permasalahan indikasi geografis maka perlu dibentuk undang- undang yang khusus mengatur tentang indikasi geografis.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.