PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP SANKSI YANG TIDAK MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGHADAP PERSIDANGAN DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T000052)

PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP SANKSI YANG TIDAK MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGHADAP PERSIDANGAN DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T000052)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2008
16-09-2008
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 163 HIR/283 R.Bg. dan pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPedata), menentukan kewajiban untuk menghadapkan saksi ke persidangan dibebankan kepada pihak yang berperkara. Akan tetapi, oleh pasal tersebut dimungkinkan juga saksi dipanggil oleh pengadilan. Terhadap saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan menurut pasal 140 HIR/l66 R.Bg. clan 141 HIR/167 R.Bg. dapat diberikan sanksi hukum berupa membayar biaya perkara yang· telah dikeluarkan dengan sia-sia dan mengganti kerugian yang terjadi akibat ketidak hadirannya itu. Namun demikian pada pengadilan Negeri Banda Aceh ada saksi yang tidak memenuhi panggilan sidang pengadilan tetapi tidak diberikan sanksi baik sanksi berupa ganti kerugian maupun penyanderaan terhadap saksi tersebut.

Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang alasan saksi tidak memenuhi panggilan untuk menghadap persidangan, upaya yang dilakukan hakim apabila saksi tidak menghadap persidangan, alasan yang menyebabkan pengadilan tidak menerapkan ketentuan hukum acara perdata terhadap saksi yang tidak hadir serta penyelesaian perkara apabila saksi yang telah dipanggil secara patut tidak menghadap persidangan.

Data yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan pcnclit.iun lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku atau literatur, jurnal-jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan obyek yang d iteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pura responden dn n informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan saksi tidak memenuhi panggilan sidang pengadilan adalah karena sidang pengadilan yang tidak tepat waktu, itikad tidak baik dari saksi untuk tidak hadir, dan kurangnya kesadaran hukum dari saksi yang bersangkutan, salah satu upaya yang dilakukan hakim apabila saksi tidak bersedia menghadap sidang pengadilan adalah dengan cara melakukan pengadilan terhadap saksi. pemanggilan saksi oleh hakim dalam perkara perdata disebabkan oleh dua alasan, yaitu keterangan saksi sangat diperlukan oleh hakim dan pihak yang berkepentingan tidak mampu untuk msnghadapkan saksi ke persidangan, Alasan yang menyebabkan pengadilan tidak menerapkan ketentuan hukum acara perdata terhadap saksi yang tidak hadir adalah karena adanya pertimbangan sosial, dan sanksi hukum terhadap saksi tersebut merupakan ultimatum remedium. Apabila saksi yang telah dipanggil secara patut tidak hadir menghadap persidangan, perkara tetap diselesaikan berdasarkan bukti-bukti lain yang diajukan dengan disertai sumpah tambahan yang diberibankan kepada pihak yang telah mempunyai bukti permulaan.

Disarankan agar pengadilan dapat meyelenggarakan sidang tepat waktu agar tidak ada pihak yang dirugikan dan kepada saksi baik yang dihadirkan oleh para pihak maupun saksi yang dipanggil oleh pengadilan agar menghadap sidang pengadilan menurut waktu yang ditentukan. Kepada hakim disarankan agar memberikan sanksi hukum terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan untuk menghadap sidang pengadilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.