PENILAIAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN SAKSI AHLI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN PENGADILAN NEGERI JANTHO) (T000073)

PENILAIAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN SAKSI AHLI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN PENGADILAN NEGERI JANTHO) (T000073)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2005
20-10-2005
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 164 HIR 1 pasal 248 RBg dan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan, bahwa "Ada lima macam alat bukti dalam perkara perddata, yaitu alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah". Dalam hal ini jelas, bahwa mengenai saksi ahli tidak disebutkan secara tegas. Namun dalam pasal 181 RBg dan pasal 154 HIR disebutkan, "Dalam hal pengadilan berpendapat bahwa perkaranya dapat dijelaskan oleh seseorang saksi ahli, maka atas pennintaan salah satu pihak atau karena jabatannya, Pengadilan dapat menghadirkan seorang saksi ahli, yaitu guna dimintai pendapatnya. Namun Hakim tidak diwajibkan untuk mengikuti pendapat seorang saksi ahli tersebut. Dengan kata lain, bahwa Hakim dapat menolak atau menyampingkan keterangan saksi ahli tersebut bila menurut penilaiannya keterangan saksi dimaksud berlawanan dengan keyakinannya.

Penulisan Tesis ini bertujuan Untuk menjelaskan kekuatan hukum keterangan saksi ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata, kriteria keterangan Saksi Ahli Yang Dipergunakan Hakim Dalam Menentukan Putusan dan kedudukan keterangan saksi ahli dalam penyelesaian perkara perdata.

Untuk memperoleh data dalam penulisan tesis ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan penilaian lapangan. Data sekunder diperoleh dengan cara mempelajari buku-buku, pendapat para sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan data primer diperoleh dengan cara mewawancarai para pihak yang langsung terkait dengan permasalahan.

Dari hasil penelitian diketahui, bahwa Dalam penyelesaian perkara perdata yang memerlukan suatu keterangan dari seorang saksi ahli sebagai penentu dalam mengambil putusan bagi hakim. Keterangan saksi ahli mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti. Namun keterangan saksi ahli dalam persidangan perdata adalah untuk menambah keyakinan hakim, bila keterangan yang diberikan dapat meyakinkan hakim dalam suatu perkara, maka hakim dapat menggunukan keterangan saksi ahli dalam mengambil putusan terhadap suatu perkara perdata. Oleh karena itu, hakim dalam memutuskan sesuatu perkara bersandarkan pada katarangan saorang ahli, maka katerangan seorang saksi ahli itu sama kekuatan hukumnya dangan pambuktian saksi. Untuk menilai suatu keterangan saksi ahli. apakah dapat diterima atau tidak. sebagai kesaksian harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu keterangan saksi ahli dapat diterima adalah karena adanya kecocokan atau persesuaian antara keterangan saksi ahli dengan alat-alat bukti lain. dan adanya keyakinan Hakim terhadap keterangan saksi ahli tersebut. Keteraangan saksi ahli dalam suatu perkara berkedudukan hanya untuk mcyakinkan hakim dalaru mcngambil suatu putusan. Keterangan saksi ahli manjndi sangat panting dalam manyalesaikan perkara, karena bila suatu perkara perdata yang memerlukan keterangan dari seseorang yang benar-benar ahli dan mengetahui secara benar tentang sesuatu hal yang tidak mungkin diberikan oleh saksi biasa

Disarankan kepada Hakim. agar dalam menerima dan menolak keterangan saksi ahli dalam putusannya harus memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan alasan yang objektif, sehingga para pihak yang barsangketa merasa puas menerima putusan tersebut. Bagi saksi ahli yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, disarankan agar dapat memberikan kesaksian yang ada hubungannya dengan pokok sengketa yang disengketakan, dan keterangan saksi ahli dapat dijadikan salah satu alat pembuktian pokok dalam penyelesaian perkara perdata

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.