UPAYA PERDAMAIAN DALAM PERKARA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (T000074)

UPAYA PERDAMAIAN DALAM PERKARA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (T000074)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2006
30-12-2006
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Ketentuan dalam Hukum Acara Perdata Pasal 130 HIR/ 154 RBg menyatakan bahwa : " apabila pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, maka pengadilan dengan perantara ketua sidang berusaha untuk mendamaikan mereka, selanjutnya jika perdamaian tercapai pada waktu persidangan dibuat suatu akta perdamaian yang mana kedua belah pihak dihukum untuk melaksanakan perjanjian itu; akta perdamaian tersebut berkekuatan dan dapat dijalankan sebagaimana putusan biasa. Terhadap putusan yang sedemikian itu tidak dapat dimohonkan banding". Sifat dari upaya perdamaian yang ditawarkan oleh hakim sifatnya imperatif, artinya jika tidak dilaksanakan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Penerapan Lembaga Dading, menegaskan kepada hakim untuk sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian dengan menerapkan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata. Hakim dapat mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi kedalam prosedur berperkara di pengadilan tingkat pertama, walaupun perdamaian merupakan salah satu proses penyelesaian perkara lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan. Akan tetapi di Pengadilan Negeri Meulaboh sangat sedikit perkara yang dapat diselesaikan dengan perdamaian.

Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah untuk melihat proses perdamaian diterapkan dan dijalankan di Pengadilan Negeri Meulaboh, faktor yang menjadi pendukung dan penghambat upaya perdamaian di Pengadilan Negeri Meulaboh, serta pelaksanaan perdamaian sebelum dan setelah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2002, dalam menerapkan lembaga damai (dading) pada praktek acara peradilan.

Penelitian ini bersifat deskriptis analitls yang menggambarkan dan menganalisls data yang diperoleh sejalan dengan permasalahan yang dikemukakan, pendekatan yang dilakukan yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga melihat kenyataan secara langsung dalam masyarakat.

Pengadilan Negeri Meulaboh dipilih sebagai lokasi penelitian. Sampel penelitian adalah Purpossive sampling, yang dipilih secara random. Responden penelitian ini adalah 4 orang Hakim PN-Meulaboh, 5 orang penggugat yang melakukan perdamaian, 5 orang Tergugat yang mau berdamai, 5 orang penggugat dan 5 orang Tergugat yang tidak mau berdamai di depan sidang pengadilan dan 2 orang pengacara/ Penasihat hukum di wilayah PN- Meulaboh.. lnforman penelitian yang di pilih adalah Panitera/Sekretaris PN-Meulaboh, 4 orang Panitera Pengganti PN-Meulaboh, lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data primer dilakukan secara wawancara baik terhadap responden maupun dengan informan. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif baik deduktif maupun induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perdamaian dalam perkara perdata pada Pengadilan Negeri Meulaboh adalah sebagai_berikut:
1. Proses penyelesaian perkara perdata melalui perdamaiandi Pengadilan Negeri Meulaboh mencapai 10% ( 7 perkara) dari jumlah perkara keseluruhan 69 perkara sejak Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2003.
2. Faktor pendukung tercapainya perdamaian adalah penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dan biaya ringan. Kepentingan para pihak untuk secepatnya mengakhiri perkaranya. Asas musyawarah untuk mencapai mufakat di desa. Sedangkan faktor penghambat perdamaian adalah perdamaian tidak dikehendaki oleh para pihak, tidak adanya upaya perdamaian sebelum diajuka gugatan. Kurangnya personil hakim sehingga sukar untukmendamaikan para pihak.
3. Upaya damai sebelum adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2002 mengacu kepada Pasal 130 HIR/ 154 RBg dan SEMA No.6 Tahun 1992 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggidan Pengadilan Negeri. Setelah adanya SEMA No.1 Tahun 2002 diikuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah berhasil menyelesaikan perkara dengan menerapkan ketentuan perma tersebut.

Disarankan kepada aparatur pengadilan untuk sungguh-sungguh mengupayakan penyelesaian perkara secara damai dengan mencari solusi terbaik guna mencapai prinsip win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dikalahkan oleh putusan hakim tersebut. Mahkamah Agung sebagai puncak dari kekuasaan kehakiman di Indonesia hendaknya dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memaksimalkan pendidikan dan pelatihan mediasi untuk para hakim demi terwujudnya peradilan yang profesional, tepat, cepat dan efiesien.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.