KAJIAN TERHADAP PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI ALAT BUKTI TAMBAHAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (T000076)

KAJIAN TERHADAP PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI ALAT BUKTI TAMBAHAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (T000076)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2006
25-02-2006
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Menurut Pasal 283 R.Bg./163 HIR menyatakan barang siapa yang mengatakan mempunyai sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus mernbuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Pembuktian itu didasarkan pada alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 284 R.Bg./164 HIR. Disamping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 180 R.Bg. /153 HIR diberi kewenangan kepada hakim ketua untuk mengadakan pemeriksaan setempat guna menambah keterangan. Untuk itu dibuat berita acara yang ditandatangani oleh hakim atau Komisaris serta Panitera. Ketentuan ini telah ikuti oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat, dan dalam praktek memungkinkan diminta para pihak, walaupun demikian di wilayah Pengadilan Negeri Jantho dan Pengadilan Negeri Banda Aceh sangat kurang dilakukan pemeriksaan setempa. sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 hanya melakukan pemeriksaan setempat dalam 4 kasus, sedangkan di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 hanya melakukan pemeriksaan setempat dalam 5 kasus.

Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat, manf aat dan prosedur dari pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan N egeri Jantho dan Banda Aceh, pengaruh hasil pemeriksaan setempat terhadap pertimbangan dan putusan hakim, dan upaya-upaya yang telah ditempuh oleh hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis. Deskriptif analisis ini dimaksudkan, bahwa penelitian yang menggambarkan penerapan suatu peraturan hukum dan ยท pelaksanaannya dalam masyarakat dan akan memberi penjelasan secara cermat dan menyeluruh terhadap kasus-kasus yang terjadi, yaitu menyangkut dengan aspek pemeriksaan setempat sebagai tambahan keterangan

dalam penyelesaian perkara perdata dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh. Dalam penelitian ini dilakukan pada Pengadilan Negeri, yaitu : Pengadilan Negeri Jantho dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Responden terdiri dari Hakim, Panitera, Advikad sebagai Kuasa Hukum, dan tokoh masyarakat yang ada kaitannya dengan pemeriksaan setempat, sedangkan yang menjadi informan adalah Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Jantho dan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data yang diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan dan studi kasus yang semuanya akan dianalisis secara yuridis kualitatif,

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat ialah : a. terdapat keraguan bagi hakim terhadap identitas objek perkara, b. untuk menambah keyakinan bagi hakim dalam memberi putusan yang benar dan adil, c. untuk memudahkan pelaksanaan putusan, dan d. karena objek sengketa tidak ada bukti tertulis. Mamfaat melakukan pemeriksaan setempat ialah untuk memperoleh kepastian hukum dari keterangan tambahan dalam pembuktian sehingga pertimbangan hakim dalam putusan bersifat adil dan obyektif. Sedangkan prosedurnya dapat dilakukan oleh hakim majelis dan bisa juga seorang ketua rnajelis, ditambah seorang panitera yang medampingi hakim, serta membuat berita acara. Obyek perkara yang dilakukan pemeriksaan setempat pada Pengadiian Negeri Jantho 4 kasus, 3 perkara diminta oleh salah satu pihak, 1 perkara atas permintaan hakim, sedangkan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh 5 kasus, 3 perkara diminta salah satu pihak, 2 perkara atas permintaan hakim. Sedangkan biaya pelaksana pemeriksaan setempat ada dibebankan kepada para pihak dan ada juga atas inisiatif hakim kepada penggugat dan juga kepada pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan setempat. Pengaruhnya dalam penyelesaian perkara perdata yang obyek benda tidak bergerak misalnya tanah, rumah dan secara langsung yang berkaitan sangat pengaruh pada pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang merupakan keterangan tambahan dari pembuktian yang diajukan para pihak, sehingga putusan hakim bersifat adil dan obyektif terutama terhadap batas-batas dari benda yang menjadi obyek gugatan. Usaha yang ditempuh dalam pemeriksaan setempat adalah Ketua majelis menentukan jadwal pemeriksaan setempat sesuai hasil kesepakatan para pihak, lalu panitera pengganti memberitahukan kepada Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris untuk mengadakan pemeriksaan setempat. Kemudian Ketua Pengadilan atau Panitera/Sekretaris membuat perincian biaya pemeriksaan setempat sesuai dengan jarak antara lokasi obyek sengketa dengan Kantor Pengadilan Negeri setempat, dan panitera pengganti juga mempersiapkan buat berita acara tentang pemeriksaan setempat

Disarankan agar biaya pemeriksaan setempat harus ditetapkan semurah mungkin, agar para pihak yang dibebankan biaya tersebut tidak merasa terbebani, mengingat azas peradilan cepat, murah dan sederhana.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.