REKRUTMEN CALON HAKIM DALAM UPAYA MEWUJUDKAN INDEPENDENSI BADAN PERADILAN (T000361)

REKRUTMEN CALON HAKIM DALAM UPAYA MEWUJUDKAN INDEPENDENSI BADAN PERADILAN (T000361)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
20-03-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka tersebut tidak hanya mengenai pelaksanaan proses peradilan tetapi juga kemerdekaan dalam menjalankan organisasi, administrasi dan keuangan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman yang dilaksanakan oleh badan peradilan tersebut, sejalan dengan visi Mahkamah Agung yaitu "Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung" tentunya harus ada kesesuaian antara Hakim yang independen dan badan peradilan yang Independen. Oleh karena itu penulis bermaksud meneliti tentang rekrutmen Calon Hakim dan Calon Hakim Agung berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan rekrutmen terhadap calon hakim dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan rekrutmen Calon Hakim Agung dengan melihat apakah kewenangan masing-masing lembaga yang diberikan oleh undang-undang untuk melaksanakan rekrutmen tersebut telah mewujudkan Independensi badan peradilan sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pencapaian visi Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung melalui rekrutmen calon hakim dan Calon Hakim Agung yang Independen dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang Independen.

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normative (normative yuridis) yang bersifat preskriptif melalui pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Penelitian ini juga menggunakan sumber data sekunder yang dikumpulkan dan disusun dalam bentuk naratif, kemudian menganalisisnya secara kualitatif sehingga menghasilkan sebuah preskripsi.

Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam melakukan rekrutmen calon hakim dan kewenangan tersebut merupakan wujud dari kehendak hukum agar Mahkamah Agung mampu mengelola organisasi, administrasi dan keuangannya melalui proses rekrutmen baik calon hakim maupun Caton Hakim Agung. Sedangkan keikutsertaan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim tersebut hanya bersifat sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Bersama Nomor Ol/PB/MAJIX/2012-01/PB/P.KY/09/2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim, dimana peran Komisi Yudisial (KY) lebih difokuskan pada bidang etika dan perilaku calon hakim dan Calon Hakim Agung. Namun demikian, keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim harus dinyatakan dengan tegas dalam undang-undang sehingga keikutsertaan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim tersebut tidak terkesan diintervensi oleh lembaga lain di luar Mahkamah Agung. Demikian juga halnya dengan keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen Caton Hakim Agung dapat ditoleransi oleh karena Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang tugasnya telah ditentukan oleh undang-undang untuk melakukan rekrutmen terhadap Calon Hakim Agung ditambah dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, serta keluhuran jabatan hakim. Sehingga Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki kepentingan lain selain untuk merekrut Calon Hakim Agung dan mengawasi etika dan perilaku Calon Hakim Agung tersebut. Sedangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rekrutmen Calon Hakim Agung dengan istilah "fit and prover test" yang berujung pada disetujui atau tidaknya seorang Calon Hakim Agung untuk diusulkan sebagai Calon Hakim Agung tidak sejalan dengan teori lndependensi dan kehendak undang-undang. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan pokok tersendiri dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, sebagai lembaga politik, kepentingan-kepentingan politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat riskan dalam hal rekrutmen Calon Hakim Agung ini, oleh karena tidak tertutup kemungkinan ada lobi-lobi politik dalam proses rekrutmen tersebut. Bahkan terkesan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui nama-nama yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) tersebut untuk diusulkan menjadi Calon Hakim Agung, proses panjang dalam rekrutmen dan penelitian track record Calon Hakim Agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) akan sia-sia dan menghabiskan anggaran tanpa arti. Sehingga pengawasan yang patut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap proses rekrutmen Calon Hakim Agung termasuk calon hakim adalah dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekrutmen calon hakim dan Calon Hakim Agung dalam sebuah undang-undang yang khusus mengatur untuk itu. Sehingga tolak ukur seseorang yang dapat diusulkan sebagai Caton Hakim Agung atau calon hakim telah termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Bahwa kewenangan rekrutmen hakim harus dilakukan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi badan peradilan yang mengetahui kebutuhan organisasinya khususnya hakim, sebab pada esensinya hakim adalah motor penggerak inti yang melaksanakan fungsi yudisial yang hams diformulasi sedemikian rupa sehingga keobjektifan dan kepercayaan publik terhadap integritas Mahkamah Agung dalam melakukan rekrutmen dapat terwujud. Sedangkan peran Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim harus Jebih dikuatkan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan rekrutmen calon hakim dan membuat pola rekrutmen calon hakim yang Iebih baik. Bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rekrutmen Calon Hakim Agung yang termuat dalam undang-undang Komisi Yudisial (KY) harus dihi]angkan oleh karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga politik maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus tetap berdiri pada bagiannya tersebut. Sebagaimana tugas dan fungsi Dewan Perwaki]an Rakyat (DPR), maka bentuk pengawasan yang patut dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah membentuk suatu peraturan perundang-undangan tentang jabatan Hakim yang memuat tentang rekrutmen calon hakim dan Calon Hakim Agung.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.