PENGGABUNGAN PENEMPATAN NARAPIDANA NARKOTIKA DENGAN NARAPIDANA LAIN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (T000360)

PENGGABUNGAN PENEMPATAN NARAPIDANA NARKOTIKA DENGAN NARAPIDANA LAIN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (T000360)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
14-04-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan dan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh dalam praktiknya tidak dilakukan penggolongan berdasarkan kriteria tersebut. Permasalahan Pokok Penelitian Ini adalah (1) Apa penyebab digabung penempatan narapidana narkoba dengan tindak pidana lain.(2) Bagaimana dampak penggabungan penempatan narapidana narkoba dengan narapidana umum. (3) Upaya apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh terhadap penggabungan penempatan narapidana narkoba dengan narapidana umum.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kenyataan penggabungan penempatan narapidana narkoba dalam ketentuan perundang-undangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh. Untuk memberikan bahan masukan/kontribusi kepada badan legislatif dalam merumuskan undang-undang khususnya konsep pemasyarakatan terhadap penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kepentingan ilmu pengetahuan (teoritis) maupun kepentingan praktis berkaitan dengan penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Khususnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis emperis dalam penelitian ini mengunakan pendekatan utama yakni kaidah-kaidah normatif dan fakta hukum yang terjadi dilapangan. Sumber data yang digunakan ialah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Juga mengunakan data perimer yang didapat dengan basil wawancara maupun diskusi dengan nara sumber. Data tersebut dikualifikasikan dan disusun dalam bentuk naratif kemudian diolah dengan mengunakan purposif sampling dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Penempatan narapidana narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh digabungkan dengan narapidana tindak pidana umum tidak dilakukan pengelompokan berdasarkan kriteria tertentu. Terbatasnya sarana dan prasarana pendukung, terbatasnya petugas Lapas menjadi penyebab dilakukan penggabungan penempatan narapidana lainya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh. Kedua dampak dari penggabungan narapidana narkoba dengen narapidana umum adalah terjadinya resedivis pengulangan tindak pidana baik tindak pidana sejenis atau yang berbeda. Prisonisasi faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan atau mengulangi tindak pidana, karena jumlah narapidana narkoba Iebih dominan banyak sehingga sangat mempengaruhi pembinaan narapidana lainnya. Ketiga upaya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas HA Banda Aceh terhadap dampak negatif penggabungan penempatan narapidana adalah dengan melakukan pola pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan, selain itu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan dilakukan secara pre emtif, preventif dan refresif.

Disarankan agar dibentuk peraturan pelaksana tentang penempatan narapidana sebagai acuan pembinaan narapidana. Hendaknya penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan peraturan. Memberikan pembatasan dan sistem pola pembinaan yang berbeda antara narapidana khusus narkoba dengan narapidana umum Iainya, Hendaknya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sanksi tegas bagi Petugas atau oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang melanggar hukum dalam menjalankan tugas, bahkan ikut serta membantu peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.