KEBERADAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (T000358)

KEBERADAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (T000358)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
12-05-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Penempatan kembali Ketetapan MPR dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan Indonesia menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan di bawah UUD 1945,dimana menurut sejarah penghapusan Ketetapan MPR dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 dinilai suatu kesalahan, mengingat hingga saat ini masih ada Ketetapan MPR yang berlaku. Namun, kekurangan Ketetapan MPR menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah tidak dirnuat secara jelas muatan dari Ketetapan MPR itu sendiri. Selain itu, permasalahan hukum yang muncul adalah terkait pengujian materil (judicial review) Ketetapan MPR, mengingat Indonesia telah mengenal mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat diberikan indikator permasalahan Ketetapan MPR sebagai bagian dari hirarkhi peraturan perundang-undangan adalah sifat dari Ketetapan MPR itu sendiri, regeling atau beschikking, lembaga yang berwenang melakukan uji materil Ketetapan MPR serta dasar hukum pelaksanaan uji materil Ketetapan MPR.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Ketetapan MPR pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 termasuk kebijakan yang muatannya bersifat mengatur (regelling). Mengkaji lembaga negara yang berhak melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR pasca keberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dan, mengkaji peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan menguji Ketetapan MPR.

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melihat sisi historis dan asas hukum pengaturan Ketetapan MPR sebagai bagian peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian adalah preskriptif analitis. Adapun sumber data yang digunakan data sekunder, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Ketetapan MPR sebagai salah satu peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan aturan hukum yang bersifat mengatur (regelling), ditempatkan langsung di bawah UUD 1945, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkhis. Lembaga yang berwenang melakukan uji materil Ketetapan MPR adalah MK dengan pertimbangan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kcpada MK. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 24C UUD 1945, dan UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011.

Disarankan kepada pemerintah agar melihat Ketetapan MPR sebagai bagian dari dasar hukum dan pedoman dalam pembentukan undang-undang, dan melakukan revisi kembali terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan memuat secara rinci materi muatan Ketetapan MPR dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Disarankan kepada MK dalam melakukan uji materil Ketetapan MPR tetap berpedoman kepada UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Disarankan kepada MK agar dapat menyusun mekanisme hukum acara pengujian Ketetapan MPR terhadap UUD 1945, agar kedepannya status Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.