PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN OLEH PEMERINTAH ACEH (T000355)

PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN OLEH PEMERINTAH ACEH (T000355)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
09-02-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pemerint.ah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur tentang Pertanahan dan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Bidang Pertanahan, menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari beberapa kasus yang masuk ke Pemerintahan Aceh, masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Aceh? (2) Apakah hambatan-hambatan dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Aceh?

Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan menganalisis hambatan-hambatan dalam penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Metode penelitian ini yuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan melakukan pendekatan kualitatif secara yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer dengan melakukan penelitian terhadap efektifitas bekerjanya hukum pada masyarakat khususnya di Provinsi Aceh terkait proses pelaksanaan penyelesaian konflik pertanahan dan hambatan perlaksanaan penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Aceh.

Hasil Penelitian menunjukan terdapat 33 (Tiga Puluh Tiga) kasus konflik pertanahan dan 5 (lima) kasus yang selesai terselesaikan oleh Pemerintah Aceh dimana proses penyelesaiannya dilakukan melalui Negosiasi, Mediasi, Hukum Adat dan Aturan PerUndang-Undangan. Hambatan yang terjadi pada pelaksanaan ini (1) Kurangnya kepedulian pemerintah kabupaten dan kota/Tim Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan persoalan pertanahan (2) Dualisme kewenangan penyelesaian Konflik pertanahan antara Badan Pertanahan Nasional-RI dan Pemerintah Aceh; (3) banyaknya instansi yang terlibat dalam proses penanganan permasalahan pertanahan

Disarankan pemerintah Aceh bersama-sama dengan untuk membuat peraturan khusus mengenai tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa hukum atas tanah secara konkrit untuk Aceh, karena masalah pertanahan adalah masalah yang harus segera diselesaikan secara bersama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.