PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PUTUSAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (T000339)
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 1985 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat yang menghendaki adanya hakim yang aktif sesudah putusan dijatuhkan untuk mengoreksi secara langsung terhadap narapidana selama mereka mengalami pemidanaannya, terutama mengenai prilaku narapidana maupun prilaku petugas terhadap narapidana. Dalam kenyataannya hakim pengawas dan pengamat tidak melaksanakan tugas dengan maksimal sehingga tujuan undang-undang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan dan peran hakim pengawas dan pengamat terhadap pengawasan dan pengamatan narapidana yang menjalani putusan pidana pengadilan, dan mengetahui hambatan dan kendala yang ditemukan oleh hakim pengawas dan pengamat dalam melaksanakan tugas dan peranannya tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaanatau data sekunder, serta melihat peraturan perundang-undangan terkait dan data lapangan atau data primer. Teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan data ini berupa penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan pokok pembahasan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang telah diperoleh kedalam bentuk penjelasan-penjelasan. Artinya problem yang ada dianalisis dan dipecahkan berdasarkan teori dan peraturan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 285 KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985 masih terbatas dalam pelaksanaan kontrol terhadap hasil laporan narapidana yang dibuat dan disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat, peran dimaksud dilakukan untuk menghindari tidak terjadinya kesalahpahaman antara hakim pengawas dan pengamat dengan petugas lembaga pemasyarakatan. Hambatan yang ditemui selain undang-undang tidak mengatur secara jelas hak dan wewenang dan sanksi hakim pengawas dan pengamat, menunjukkan hakim pengawas dan pengamat hanya terbatas satu orang untuk masing-masing wilayah hukum pengadilan, sehingga tidak sebanding dengan jumlah narapidana, serta faktor tidak diberikan honor.
Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengamatan, seharusnya peran hakim pengawas dan pengamat tidak hanya sebatas mengawasi dan mengamati narapidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap tapi hendaknya juga mengamati narapidana yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengulangan tindak pidana. Perlu adanya ketentuan yang lebih jelas mengenai hakim pengawas dan pengamat, dan menunjukkan hakim pengawas dan pengamat tidak dibatasi satu orang untuk masing-masing wilayah hukum Pengadilan Negeri tetapi disesuaikan dengan jumlah narapidana, dan pemberian honor khusus kepada hakim pengawas dan pengamat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.