KEBERADAAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT (T000313)

KEBERADAAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT (T000313)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
22-06-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan pengaturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana apabila melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian dan terlibat tindak pidana anggota kepolisian dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun penerbitan Surat Keputusan PTDH tersebut ada yang diajukan permohonan pembatalan oleh anggota kepolisian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan mekanisme penerbitan Surat Keputusan PTDH anggota Polri melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun melakukan tindak pidana, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai Surat Keputusan PTDH Anggota Polri telah berjalan sebagaimana mestinya dan konsekuensi yuridis yang timbul dan upaya yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pemberhentian tidak dengan hormat.

Penulisan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang menguraikan tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme penerbitan Surat Keputusan PTDH terhadap anggota polri dilakukan proses penyidikan dan sidang kode etik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu menjalani sidang kode etik ini diawali adanya laporan dari masyarakat, anggota kepolisian atau pihak lain dan kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan guna mengumpulkan bukti-bukti, Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan mendengar para saksi dan saksi korban, Sidang Komisi Banding, penetapan administrasi penjatuhan hukuman, pengawasan pelaksanaan putusan dan rehabilitasi personel. Apabila digolongkan pada pelanggaran berat dan terlibat pidana, dapat dikenakan putusan PTDH dengan terlebih dahulu menunggu adanya putusan atas tindak pidana yang dilakukannya. Proses gugatan terhadap PTDH Anggota Polri pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan setelah adanya putusan dari pejabat tata usaha negara dalam hal ini Kapolri/Kapolda, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan orang atau anggota yang terkena lingkup surat keputusan tersebut. dalam hal ini Kapolri/Kapolda, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan orang atau anggota yang tcrkcna lingkup surat keputusan tersebut. Pengajuan gugatan dilakukan dalam jangka waktu yang diatur UU PTUN yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak Penggugat menerima keputusan TUN. Bila gugatan dikabulkan, maka Pejabat yang mengeluarkan KTUN wajib mencabut SKTUN dan menerbitkan SKTUN yang baru mengenai rehabilitasi kedudukan anggota yang sebelumnya dikenakan PTDH sebagaimana ditunjukkan pada 2 (dua) contoh putusan, yaitu Putusan No. 60/G.TUN/2007/PTUN.MDN alas gugatan (Kasman Siswanto) dan Putusan No. 16/G.TUN/2007/PTUN.MDN atas gugatan Juandi Pangaribuan Sinaga keduanya anggota Polri yang dikenakan PTDH di wilayah hukum Poldasu. Keduanya dimenangkan PTUN dan Kapoldasu mencabut kembali Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, No.Pol: Skep/188N/2007, tanggal 29 Mei 2007 serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula. Konsekuensi yuridis yang timbul dari suatu keputusan PTDH seorang anggota kepolisian adalah terputusnya hubungan hukum secara kedinasan antara anggota kepolisian dimaksud dengan satuan tempatnya bekerja dan terbukanya peluang bagi yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan PTDH. Upaya yang dilakukan oleh Anggota Polri terhadap PTDH adalah yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan melalui banding administrasi kepada satuannya dan mengajukan gugatan atas PTDH ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Disarankan kepada anggota kepolisian agar menghindari tindakan yang dapat digolongkan dalam perbuatan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian agar terhindar dari sanksi. Oleh karena itu perlu diupayakan peningkatan pembinaan mental bagi anggota khususnya pada Bintara Polri yang masih barn untuk dapat merubah sikap perilakunya lebih dewasa, sesuai dengan pandangan masyarakat umum bahwa Polri adalah panutan dalam kepatuhan hukum ditengah masyarakat. Dalam rangka penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian perlunya diupayakan peningkatan dukungan anggaran bagi pelaksanaan pemeriksaan dan sidang pelanggaran disiplin/Kode etik profesi Polri disamping peningkatan kerjasama dan kekompakan dengan anggota Polri di kewilayahan dalam bentuk kegiatan bersama untuk menjalin kerukunan dan kebersamaan. Bagi Anggota yang dikenakan sanksi khususnya PTDH yang membawa akibat yang serius karena hilangnya status Keanggotaan guna memberi kesempatan pembelaan, seyogyanya secara tersirat diberikan prosedur pengajuan pembelaan dalam peraturan termasuk sosialisasi mengenai baik isi maupun cara mengajukan keberatan dan banding secara tuntas kepada anggota kepolisian. Kepada Kapolri/Kapolda sebagai yang berwenang menjatuhkan sanksi berupa PTDH sebagai bentuk kepatuhan hukum, disarankan agar melaksanakan putusan hakim PTUN/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.