PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000260)
Pemerintahan Kota Banda Aceh sebagai salah satu sub sistem pemerintahan Negara, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini diperlukan PNS yang berkualitas, bermoral, berdisiplin tinggi dan profesional dalam melaksanakan tugas agar dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu perlu adanya pernbinaan dan pengawasan terhadap PNS secara berkesinambungan dan terus-menerus. Disiplin yang tinggi merupakan unsur yang sangat penting dalam menciptakan kualitas seorang Pegawai. Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pada Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun kenyataan dilapangan, masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajibannya sebagai PNS dan melakukan bermacam-macam pelanggaran disiplin, seperti sering datang terlambat, pulang cepat, tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tidak masuk kantor berhari-hari dan bahkan berbulan- bulan.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis penegakan disiplin PNS berkaitan dengan jumlah Pegawai, akibat yang timbul dari tidak disiplinnya PNS dan jalan keluar yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka menegakkan disiplin PNS.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, sehingga metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis (empiris). Dengan sumber data primer dan skunder. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan mewawancarai respond en dan informan, data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, skunder, tersier, serta data dari lapangan, maka dilakukan analisis data dengan mengklasisifikasikan masing-masing sesuai permasalahan yang diteliti dan selanjutnya hasil analisis akan dijelaskan dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, jumlah PNS berkaitan erat dengan penegakan disiplin, yaitu jumlah PNS yang berlebihan dan tidak sesuai dengan beban kerja yang ada dalam sebuah organisasi akan mempengaruhi penegakan disiplin terhadap PNS, karena seorang pimpinan akan sulit melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga akan terjadi tidak meratanya pembagian tugas, rendahnya kualitas dan tidak mempunyai kemampuan untuk berkarir dan hal ini akan mempengaruhi peningkatan kinerja PNS sehingga akan terjadi bermacam-macam pelanggaran disiplin. Kedua, PNS yang tidak disiplin akan mengakibatkan (a) Kurangnya motivasi dan kinerja pegawai atau tidak termotivasinya untuk meningkatkan kinerjanya, (b) Adanya sanksi terhadap pelanggaran disiplin, (c) Banyaknya pekerjaan yang terbengkalai, (d) Tidak terlayaninya masyarakat/aparatur secara maksimal. Ketiga, jalan keluar yang ditempuh oleh Pemko Banda Aceh dalam rangka menegakkan disiplin adalah: (a) Meningkatkan motivasi dan disiplin pegawai, (b) Memberikan pendidikan dan pelatihan, (c) Mensosialisasikan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, (d) Pemberian sanksi yang tegas kepada pegawai yang melanggar disiplin, (e) Melakukan pengawasan dan pembinaan, (f) Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Disarankan agar Pemko Banda Aceh melakukan reformasi birokrasi agar dalam penempatan pegawai menjadi merata, serta disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh PNS. Dengan demikian pimpinan lebih mudah mengawasi dan membinanya, sehingga semua pegawai akan bekerja lebih baik dan pelanggaran disiplin dapat diminimalisir. Pelaksanaan penegakan hukum agar lebih diperketat terutama dalam pemberian sanksi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan dalam pemberian Tunjangan Prestasi Kerja, insentif dan kompensasi lainnya sebaiknya didasarkan kepada kinerja setiap individu tanpa memandang pangkat dan golongan, sehingga setiap pegawai berpacu untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam bekerja.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.