PENITIPAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MUSEUM KAPAL PLTD APUNG DI GAMPONG PUNGE BLANG CUT KECAMATAN JAYA BARU KOTA BANDA ACEH (T000262)
Pelaksanaan penitipan ganti rugi uang pada Pengadilan Negeri merupakan satu peluang yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum agar instansi pemerintah yang tidak mencapai kata sepakat dengan pemilik tanah dapat melanjutkan proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, tetapi pada pelaksanaan penitipan ganti rugi ada sebahagian pemilik tanah yang keberatan dengan penitipan ganti rugi tersebut, oleh karena itu kajian mengenai keabsahan penitipan ganti rugi relevan untuk dilakukan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan penitipan ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan Museum Kapal PL TD Apung di Kota Banda Aceh, alasan yang menyebabkan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Museum Kapal PLTD Apung di Kota Banda Aceh dititipkan pada Pengadilan Negeri dan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah dalam kaitannya dengan pelaksanaan penitipan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Museum Kapal PLTD Apung di Kota Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka dan wawancara untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah metode kualitatif. Sedangkan penyajian data akhir berbentuk laporan tertulis secara ilmiah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama pelaksanaan penitipan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Museum Kapal PLTD Apung di Gampong Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baro Kota Banda Aceh adalah sah menurut hukum karena telah sesuai dengan Pasal 10 Perpres Nornor 65 tahun 2006 dan Pasal 37 Perka BPN Nomor 3 Tahun 2007. Kedua, alasan yang menyebabkan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Museum Kapal PLTD Apung dititipkan pada Pengadilan Negeri dikarenakan ada 3 (tiga) orang pemilik tanah yang tidak bersedia menerima uang ganti rugi tanah dari total 48 (empat puluh delapan) orang pemilik tanah, yang dalam persentase berarti hanya 6% (enam persen) yang tidak setuju sedangkan 94% (sembilan puluh empat persen) telah setuju terhadap besaran dan bentuk ganti rugi tanah, sehingga Pasal 37 Ayat (2) Perka BPN Nomor 3 Tahun 2007 dapat diberlakukan. Selain itu, penitipan juga didasarkan pada Pasal 39 Perka BPN Nomor 3 Tahun 2007 dimana lokasi untuk pembangunan Museum Kapal PL TD Apung secara teknis tata ruang tidak dapat dipindahkan ke lokasi lain, Ketiga, upaya hukum yang ditempuh oleh 3 (tiga) pemilik tanah yang tidak sepakat dengan ganti rugi adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor: 17/G/2011/PTIJN-BNA tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan SK Walikota Banda Aceh Nomor: 590/001179/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Pengosongan Lahan Guna Pelaksanaan Kawasan PLTD Terapung dan SK Camat Jaya Barn Kota Banda Aceh Nomor: 556/1039/2011 tanggal 07 Oktober 2011 perihal Pengosongan Laban Guna Penataan Pelaksanaan Kawasan PL TD Apung di Gampong Punge Blang Cut clan perkara tersebut telah diputuskan pada tanggal 17 Januari 2012 dengan putusan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka l O UU Nomor 51 Tahun 2009, PTUN Banda Aceh tidak berwenang untuk ·memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam Perkara Nomor: 17/G/2011/PTUN-BNA serta mencabut/membatalkan kembali Penetapan PTUN Banda Aceh Nomor: 17/G/2011/PTUN-BNA, menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima dan menghukum Para Penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp. 2.207.500,- (dua juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Disarankan kepada intansi pemerintah dalam proses pengadaan tanah untuk menerapkan keberadaan lembaga pencabutan hak atas tanah dalam menyelesaikan permasalahan ketidak sepakatan ganti rugi dengan pemilik tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tetap memberikan penghormatan hak atas tanah sehingga tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik (good governance) dan dalam proses pengadaan tanah diharapkan tidak memberikan harapan dan janji kepada pemilik tanah untuk menghindari terjadinya masalah hukum dan penitipan tidak dijadikan alasan untuk menyelesaikan ketidak sepakatan dengan pemilik tanah yang belum bersepakat mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, tetapi harus lebih mengupayakan musyawarah serta melibatkan Lembaga atau Tim Penilai Tanah yang professional dan indepeden dalam penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi yang diberikan sampai tercapainya kata kesepakatan sehingga akan terjadinya keseimbangan hak antara masyarakat dengan pihak yang memerlukan tanah dan besarnya ganti rugi yang diberikan harus dapat meningkatkan tarif kehidupan ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat yang terkena pembebasan tanah dan yang tidak sepakat mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dapat menempuh upaya hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta pemerintah dapat terlibat secara proporsional dan aktif dalam memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif kepada masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.