PENILAIAN HAKIM TERHADAP HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA ILLEGAL FISHING (T000263)

PENILAIAN HAKIM TERHADAP HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA ILLEGAL FISHING (T000263)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
07-09-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Putusan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (I) dan Pasal 50 ayat (I) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus mengembangkan kemampuannya agar proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dapat terlaksana dengan efektif, termaksud dalam menangani kasus tindak pidana perikanan.

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui putusan yang diberikan hakim apakah mempertimbangkan hukum adat laot dan untuk mengetahui implementasi pertimbangan hakim dalam amar putusannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analistis. Sumber data penelitian berupa data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan penalaran deduktif-induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dengan menggunakan teori sistem hukum dan teori penegakan hukum dalam tugasnya untuk merneriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tindak pidana perikanan, hakim tetap mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat yang biasa dikenal dengan kearifan lokal berupa kesadaran akan kepatutan. Kedua implementasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan amar putusannya dengan putusan pemidanaan disertai penjatuhan hukuman percobaan sehingga amar putusan tersebut memberikan gambaran bahwa keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum telah lerakomodir dalarn pertimbangan sampai dengan amar putusan.

Disarankan kepada penegak hukum mampu mengimplementasikan kearifan lokal yang sudah hidup di dalam masyarakat melalui budaya hukum dengan melihat nilai-nilai, norma, dan kebiasaan hukum di daerah-daerah tertentu yang masih memiliki hukum adat karena tujuan dari penegakan hukum dalam tindak pidana perikanan untuk kesejahteraan dan kemakmuran para nelayan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.