FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TERHADAP PERIZINAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN ACEH BESAR. (T000264)

FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TERHADAP PERIZINAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN ACEH BESAR. (T000264)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
01-09-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 24 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap perizinan dan pengendalian menara telekomunikasi. Adanya ketentuan tersebut DPRK Aceh Besar sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan harus pro aktif melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah daerah termasuk dalam Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kendala yang dihadapi dalam pelaksana pengawasan DPRK terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dan upaya mengatasinya.

Penulisan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dan data primer melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dilakukan Komisi D yang membidangi bidang pembangunan. Pengawasan dilakukan sejak izin pendirian bangunan menara, namun saat pendirian menara telekomunikasi regulasi yang ada belum memadai dan adanya menara telekomunikasi tanpa izin yang berpotensi merugikan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perizinaan pengendalian menara telekomunikasi oleh DPRK belum berjalan sebagaimana mestinya. Kendala dalam pengawasan perizinan pengendalian menara telekomunikasi adalah belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi, penilaian yang masih bersifat subjektif, dan pengawasan dianggap berlebihan yang disebabkan kurangnya harmonisasi antara qanun dengan kebijakan pemerintah, kurangnya kemampuan anggota dalam hal identifikasi menyerap aspirasi masyarakat dan keterbatasan sumber daya dan mekanisme pengawasan. Upaya yang dilakukan terhadap hasil pengawasan terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar membutuhkan keterlibatan DPRK secara langsung yaitu tindak lanjut yang berkaitan dengan tindakan perbaikan pengorganisasian. perubahan alokasi APBK, perbaikan qanun, dan mcngusulkan rancangan qanun. Namun hal tersebut belum terlaksana karena DPRK masih menghadapi berbagai kendala dalam pengawasan yang memerlukan adanya upaya perbaikan antara lain alat kelengkapan DPRK berupaya merumuskan batasan dan prioritas pengawasan, standar baku pengawasan untuk menentukan sebuah kebijakan publik. Selain itu, juga berusaha meningkatkan kemampuan legal drafting, menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance dan mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan.

Disarankan kepada DPRK Kabupaten Aceh Besar agar lebih tanggap dan transparan dalarn melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintahan termasuk dalam hal perizinan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Besar. Disarankan kepada pihak eksekutif agar dalam setiap pengambilan kebijakan terrmasuk dalam hal perizinan dan pengendalian menara telekomunikasi juga mempertimbangkan masukan dari DPRK sebagai Mitra Kerja mengingat objek pengawasan merupakan sumber pendapatan daerah. Disarankan agar dalam setiap penyelenggaraan kepada DPRK dan eksekutif agar dapat memberikan bukti kinerja positif pada setiap akhir laporan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat memuaskan publik dan mewujudkan perencanaan dan penggunaan APBD yang layak guna kepentingan daerah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.