KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BIDANG KEPABEANAN (T000285)

KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BIDANG KEPABEANAN (T000285)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
24-12-2012
Indonesia
Banda Aceh
Criminal investigation, Penyidikan kejahatan
Tindak pidana kepabeanan , Penyidik, Penyidikan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Demikian pula PPNS dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan tindakan penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai berkoordinas dengan penyidik kepolisian sesuai dengan UU Kepabeanan.Namun dalam kenyataannya pelaksanaan koordinasi ini masih menemui hambatan.

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk: menjelaskan pelaksanaan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan penyidik kepolisian dalam penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan, hambatan yang dihadapi dalam penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan.

Penulisan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisis tentang pelaksanaan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan penyidik kepolisian dalam penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan penyidik kepolisian dalam penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan dimulai sejak dilakukannya pengangkatan PPNS bidang kepabeanan melalui persetujuan dan pertimbangan Jaksa Agung dan Kapolri, selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan PPNS bidang kepabeanan juga melakukan koordinasi dengan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik kepolisian dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. Tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tembusan hasil penyidikan disampaikan kepada Penyidik Kepolisian tentang. informasi telah dilakukannya penyidikan dan setelah hasil penyidikan dibuat berita acaranya. Namun demikian, koordinasi dimaksud belum berjalan sebagaimana mestinya. Hambatan yang dihadapi dalam penyidikan tindak pidana khusus bidang kepabeanan dapat dikelompokkan dalam dua segi, yaitu hambatan dari segi yuridis yang berasal dari faktor subtansial dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hambatan dari segi struktural yang sifat dan tingkah laku dari aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam sistem peradilan pidana termasuk bidang kepabeanan.

Selain itu, hambatan yang timbul antara lain kurangnya kemampuan sumber daya manusia PPNS Bea Cukai, terbatasnya jumlah personel PPNS Bea Cukai, keterbatasan sarana dan parasarana dan koordinasi dengan lembaga lain dalam sistem peradilan pidana yang masih lemah. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan antara lain dilakukan berbagai tindakan yang antara lain percepatan upaya pemanggilan terhadap tersangka dan saksi, peningkatan profesionalisme penyidik pegawai negeri sipil khususnya PPNS Bea Cukai, peningkatan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan penegak hukum lainnya dan peningkatan ketersediaan sarana dan dana bagi penyelesaian perkara pidana bidang kepabeanan.

Disarankan aparat penegak hukum khususnya PPNS yang berwenang dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan tetap berpegang pada ketentuan untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian agar dalam proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlakuguna menghindari pandangan miring masyarakat kepada institusi Bea Cukai. Dalam hal adanya hambatan dalam koordinasi disarankan kepada agar PPNS bea Cukai berupaya secara bersama-sama mengatasi hambatan yang dihadapi walaupun dalam ketentuan undang-undang masih terdapat dualisme dalam pengaturannya. Kepada pengambil kebijakan hendaknya dapat mengupayakan adanya ketentuan perundang-undangan yang mengatur pedoman khusus bagi penyidik dalam hal koordinasi menyangkut hubungan timbal balik mengenai kewenangan antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik kepolisian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.