KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM BIDANG PENATAAN RUANG (STUDI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG) (T000287)
Provinsi Aceh adalah satu-satunya provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai otonomi khusus sekaligus sebagai Daerah Istimewa yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Serta peraturan mengenai otonomi khusus yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pengaturan penataan ruang dalam Qanun Aceh merupakan hal penting dan prioritas bagi daerah rawan gempa serta daerah bekas tsunami. Penataan ruang daerah perbatasan dalam Provinsi Aceh perlu pengaturan yang tepat agar terwujudnya sinergitas antar daerah dalam penataan ruang. Adapun tujuan penelitian, (a) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pengaturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam bidang penataan ruang di Provinsi Aceh. (b) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis proses pembentukan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh. (c) Untuk mengetahui, memaharni, dan mengalisis perencanaan tata ruang di daerah perbatasan kabupaten/kota dihubungkan dengan kewenangan daerah di Provinsi Aceh.
Penelitian ini bersifat deskriftif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Sesuai dengan bentuk dan sifat data yang diperoleh, maka dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Kewenangan Pemerintahan Aceh dalam bidang penataan ruang merupkan kewenangan lintas kabupaten kota yaitu mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Penataan ruang kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan penataan ruang provinsi, penataan ruang provinsi tidak bisa bertentangan dengan penataan ruang nasional. Kedua, Qanun Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan. Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan persetujuan bersama Gubernur atau Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota. yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Ketiga, Salah satu upaya untuk merealisasikan konsep kerjasama antara daerah dalam melakukan pengembangan dan pembangunan wilayahnya dengan tanpa merugikan masing-masing daerah yaitu dengan cara pembentukan Forum Regional, di mana komponen-komponen yang masuk dalam forum tersebut berasal dari berbagai kalangan. Melalui forum ini, kegiatan pembangunan ataupun pengembangan di daerah, khusunya pada daerah perbatasan, dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pihak- pihak yang dirugikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.