PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN POLIGAMI DALAM KONTEKS HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (T000255)
Poligami merupakun suntu realita hukum dalam masyarakat yang menjadi suatu perbincangnn hangat serta menimbulkan pro dan kontra Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang isteri. Dalam Pasal 37 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antarn suami isteri dengan pembagian yang sama. Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki isteri lebih dari seorang maka akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama tersebut, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pernbagian harta tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tesis ini akan mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimanakah pembagian harta perkawinan poligami dalam konteks hukum nasional (studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Jantho), setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hambatan-hambatan yang terdapat dalam pembagian harta dalam perkawinan poligami dan upaya penyelesaiannya.
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris.
Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Isteri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Kesemua isteri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini tersebut. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50 : 50. Berdasarkan Pasal 97 KHI dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pembagian harta perkawinan poligami sebaiknya dilangsungkan secara kekeluargaan dan memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.