PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK DALAM PERKARA WARIS DAN HARTA BERSAMA (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON) (T000258)

PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK DALAM PERKARA WARIS DAN HARTA BERSAMA (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON) (T000258)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
11-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah terjadi pembaharuan dan perubahan penyelesaian sengketa hak milik dalam perkara-perkara dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, sadaqah dan ekonomi syariah seperti di atur dalam pasal 49 undang-undang Nomor 3 tahun 2006. Dan dalarn pasal 50 undang-undang nomor 3 tahun 2006 ayat (1) menyatakan dalam hal terjadi sengketa milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai ojek sengekta tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum. Pada ayat (2) apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sabjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagimana dimaksud dalam pasal 49, Di dalam kenyataannra masih ada hakim yang memutus perkara di luar ketentuan di maksud.

Penelitian ini ditujukan untuk mengungkapkan tata cara penyelesaian sengketa milik dalam perkara waris dan harta bersama yang menjadi kewenangan Mahkamah ·Syar'iyah. untuk mengungkapkan hambatan dalam kewenangan penyelesaian sengketa milik dalam perkara waris dan harta bersama yang menjadi kewenagan Mahkamah Syar'iyah dan untuk mengungkapkan mengapa hakim masih menerapkan ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam penyelesaian sengketa hak milik dalam perkara waris dan harta bersama.

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research), Penelitian Kepustakaan dilaksanakan guna mendapatkan data-data sekunder, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literature-literatur, karya-karya penelitian, tulisan-tulisan para pakar hukum yang ada kaitannya dengan penelitian ini Sedangkan penelltian lapangan untuk memperoleh data primer, diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan informan dao responden.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara yang ada sengketa hak milik dalam perkara waris dan harta bersama dalam pertimbangan hukurn dan putusan hakim sebelwn berlakuknya undang-undang Nomor 3 tahun 2006 sudah berstandar hukum, sedangkan setelah berlakunya undang-undang Nomor 3 tahun 2006 belum berstandar hukum. Yang menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa hak milik adalah adanya anggapan bahwa penyelesaian sengketa hak milik masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, dan hakim masih menggunakan undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan dalam menyelesaikan perkara sengketa hak milik hakim dalam putusannya masih ada yang menerima eksepsi tergugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Disarankan agar pihak penggugat dalam mengajukan gugatannya harus lebih teliti agar gugatannya dapat diterima dan tergugat sebaiknya tidak memperlambat jalannya perkara dan kepada advokat agar selalu mengikuti perkembangan hukum dan perubahan undang-undang, dan jika ada aturan yang barn segera dipahami dan diterapkan sehingga tidak merugikan pihak-pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.