PERANAN BADAN PENASIHAT, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKAWINAN SECARA MEDIASI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (T000192)
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pelaksanaan Mediasi pada Pengadilan Agama didasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Upaya mediasi dalam penyelesaian perselisihan perkawinan di Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan. Namun di Kabupaten Pidie belum membawa hasil yang memadai, dimana upaya mediasi dapat dikatakan belum bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perkawinan di Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian perselisihan perkawinan pada BP4 Kecamatan dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam penyelesaian perselisihan perkawinan.
Penelitian menggunakan metode penclitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yang menguraikan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perkawinan di Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perkawinan di Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan dalam praktik dilakukan didasarkan pada ketentuan Perma tentang Mediasi dan juga mengingat fungsi dari BP4 yang bertujuan untuk menjadi lembaga penasihat perkawinan yang bertujuan mewujudkan dan mempertinggi nilai sakral sebuah perkawinan sehingga dapat mewujudkan rumah tangga sejahtera bahagia menurut tuntunan Islam. Apabila terjadi perselisihan pada tingkat BP4 mediasi dilaksanakan dengan tahapan tahapan sebagai berikut, (I) Tahap Persiapan dengan menunjuk seorang mediator, (2) Tahap pelaksanaan pengumpulan dan pembagian informasi dan (3) Tahapan Pengambilan Keputusan dengan membuat kesepakatan pedamaian. Narnun, dalam kenyataannya metode mediasi tersebut belum sepenuhnya membawa hasil yang memuaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian perselisihan perkawinan pada BP4 Kecamatan, seperti halnya pelaksanaan mediasi pada umumnya, yaitu hambatan dari ketentuan hukum, terbatasnya kemampuan BP4 dalam mediasi, hambatan dari segi budaya hukum yang anggapan bahwa perkara yang diajukan ke
pengadilan tersebut merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan perselisihan, hambatan dari kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana serta anggaran operasional dan belum optimalnya pelaporan dan evaluasi pelaksanaan. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pcnyelesaian perselisihan perkawinan dilakukan dengan mengupayakan peningkatan sumber daya dari aparatur pelaksana tugas BP4, dalam hal pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan perkawinan, mengupayakan pengadaan sarana, prasarana dan anggaran dana pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan perselisihan perkawinan serta mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan BP4 dan ketentuan hukum mengenai penyelenggaaraan upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa perkawinan. Selain itu, juga diperlukan upaya dalam skala nasional antara lain dengan melakukan restrukturisasi BP4.
Disarankan kepada lembaga BP4, hendaknya dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi mempelajari perihal yang menjadi dasar perselisihan dan karakter dari para pihak yang berselisih dengan baik dan agar dapat mencarikan jalan keluar menyelesaikan atau menjawab dan memberikan jalan keluar atas permasalahan dan perselisihan perkawinan. Bagi akademisi, diharapkan untuk dapat membuka pola pikir tentang keberadaan lemoaga BP4 dan penerapan mediasi dan berbagai aspek hukumnya serta ruang lingkupnya khususnya dalam penyelesaian perselisihan dan sengketa perkawinan dengan alas an shigaq, sehingga apabila timbul sengketa dapat memberikan sumbang pikiran dan mencari jalan terbaik dalam hal penyelesaiannya. Pihak BP4 hendaknya dapat berupaya melakukan kerja sama atau hubungan koordinasi dengan pihak Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) di seluruh Kabupaten Pidie secara umum, agar dapat memperluas jaringan dan mempermudah terlaksananya sosialisasi tentang penasihatan dan penyelesaian perselsihan perkawinan. Sehingga apabila masyarakat yang membutuhkan penasihatan atau konsultasi perkawinan, pertolongan pertamanya adalah dengan mendatangi pengurus DKM di Masjid yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Bagi Pemerintah khususnya Depertemen Agama, hendaknya lebih memperhatikan mengenai penerapan mediasi di BP4 yang belum membawa hasil sebagai mana yang diharapkan hendaknya dapat melakukan sosialisasi yang dalam pelaksanaan dapat dilakukan oleh instansi terkait atau yang berwenang dalam dalam menerapkan Perma No. 1 Tahun 2008.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.