PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KOTA BANDA ACEH (T000001)
Pelaksanaan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum adalah salah satu cara pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan guna kepentingan umum dengan tidak mencari keuntungan. Dengan berlakunya Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan berbagai peraturan pelaksanaannya, dinyatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah. Adapun maksud dan tujuan musyawarah ini adalah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Kenyataannya proses musyawarah antara panitia pengadaan tanah/Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah belum berjalan secara demokratis, sehingga nilai ganti rugi yang diterima oleh pemegang hak atas tanah relatif kecil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum di Kota Banda Aceh, faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum di kota Banda Aceh, sehingga masalah-masalah yang di temukan aapat terpecahkan dengan baik.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian ini tela_h dilakukan wawancara dengan bantuan kuesioner terhadap 55 responden dari 5 (lima) kecamatan dalam kota Banda Aceh sebagai sumber data primer. Data skunder di peroleh dari laporan dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Di samping itu juga di Iakukan wawancara yang mendalam dengan para Nara Sumber guna mendapatkan data pendukung dari data primer. Data skunder dan primer yang berhasil di kumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan kemudian di analisa secara kualitatif dan di sajikan secara deskriptif setelah terlebih dahulu data-data tersebut di klasifikasikan sesuai dengan masalah yang di teliti. Selanjutnya data yang berupa angka di tabulasikan untuk kemudian. di analisa, di interprestasikan serta hasilnya di gunakan sebagai bahan dalam penulisan tesis ini.
Hasil penelitian memperlihatkan sebagai berikut :
1. Proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi tidak sesuui dengan ketentuan Keputusar; Presiden Nomor 55 Tahun 1993. Musyawarah cenderung di lakukan dengan intimidasi yang mengarahkan pemegang hak atas tanah untuk menerima ganti rugi yang di tetapkan secara sepihak oleh Panitia.
2. Panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah yang mernerlukan tanah relatif tidak memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena lokasi pembangunan, tentang maksud dan tujuan pembangunan itu sendiri.
3. Penetapan besarnya ganti rugi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 atau tidak sesuai dengan nilai nyata atau nilai jual objek pajak (NJOP).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan ganti rugi pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum di kota Banda Aceh adalah:
1. Luas tanah yang di punyai masyarakat relatif sempit, sehingga secara psychologis tanah yang sempit tersebut sukar untuk di lepaskan walaupun dengan imbalan suatu ganti rugi.
2. Pendapatan masyarakat yang relatif rendah ikut mernpengaruhi sikap dalam pelepasan hak atas tanahnya. Semakin rendah pendapatan masyarakatnya, maka semakin enggan mereka melepaskan hak atas tanahnya, demikian pula sebaliknya.
3. Tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah ikut mempengaruhi sikapnya dalam melepaskan . hak atas tanahnya. Semakin rendah tingkat pendidikannya, maka semakin berat bagi mereka untuk melepaskan hak atas tanahnya, demikian pula sebaliknya.
4. Ganti rugi yang relatif kecil ikut mempengaruhi sikap masyarakat dalam melepaskan hak atas tanahnya. Semakin kecil ganti rugi yang di berikan semakin enggan mereka melepaskan hak atas tanahnya, tetapi sebaliknya semakin besar ganti rugi yang diberikan semakin terbuka peluang bagi mereka untuk melepaskan hak atas tanahnya.
5. Pembangunan untuk kepentingan umum yang di lakukan oleh Pemerintah kota Banda Aceh relatif tidak memberikan manfaat langsung kepada masvarakat yang tanahnya terkena pelepasan hak.
Untuk kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan dari masyarakat di sarankan kiranya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 perlu di terapkan baik secara formal maupun substansial. Semua kebijaksanaan yang diambil oleh panitia pengadaan tanah kota Banda Aceh haruslah di dasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengindahkan asas-asas kepatutan, dasar-dasar pertimbangan yang layak serta menghormati hak-hak keperdataan dari masyarakat yang terkena pelepasan hak .
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.