PERSYARATAN PENCALONAN SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH 2012) (T000293)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (untuk pemilukada di Aceh), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan negeri. Penelitian ini mencoba menjawab dua pertanyaan mendasar yaitu apa saja landasan pertimbangan PNS harus mundur dari jabatan negeri jika maju sebagai calon kepala daerah dan konsekuensi yuridis yang muncul bila PNS tersebut tidak bersedia mundur.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan apa saja yang menjadi landasan pertimbangan yang digunakan oleh para pembuat undang-undang sehingga PNS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan negeri. Selain itu, untuk mengetahui dan menjelaskan akibat-akibat hukum yang muncul terhadap PNS yang menolak mundur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitik beratkan pada penelitian data kepustakaan atau yang disebut data sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan berkaitan dengan persyaratan pencalonan PNS yang maju sebagai calon kepala daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PNS harus mundur dari jabatan negeri adalah bagian dari ketundukkannya terhadap aturan-aturan yang mengatur birokrasi pemerintahan dan aturan-aturan kepegawaian karena ketika seseorang telah memilih untuk menjadi PNS rnaka dia telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur dirinya sebagai aparatur negara. Selain itu, agar terhindar dari adanya penyalahgunaan wewenang. Seorang PNS yang menjabat jabatan negeri berpotensi menggunakan jabatannya untuk memobilisasi bawahannya untuk memilihnya. Tindakan ini dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sedangkan konsekuensi yuridis yang harus diterima bagi PNS yang menolak mundur adalah tindakannya dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 43 Tahun 1999, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Perka BKN Nomor 10 Tahun 2005 sehingga kepada PNS tersebut dapat dikenakan pelanggaran disiplin PNS.
Disarankan agar perlu kiranya setiap calon kepala daerah yang berasal dari PNS memahami dengan baik status dirinya sebagai pegawai negeri sehingga aturan hukum yang harus dipedomani terlebih dahulu ketika maju sebagai calon kepala daerah adalah aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang mekanisme PNS maju sebagai kepala daerah. Atau aturan hukum yang berasal dari instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara. Kepada pemerintah perlu kiranya mengatur dengan jelas peraturan perundang-undangan tentang mekanisme PNS yang maju sebagai kepala daerah dan mensosialisasikannya kepada instansi terkait seperti penyelenggara pemilu sehingga dalam perumusan aturan pelaksana tidak menimbulkan multi tafsir.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.