PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN DI INDONESIA (T000325)

PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN DI INDONESIA (T000325)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2014
28-03-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pidana mati adalah vonis yang dijatuhkan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Kejahatan-kejahatan yang berat atau kejahatan yang bersifat tertentu yang sangat serius dan hukuman mati dalam pidana merupakan dua komponen permasalahan yang sangat berkaitan. Saat ini masih ditemukan tumpah tindih penafsiran dan pelaksanaan kewenangan kekuasaan kehakiman antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung terhadap sebuah ketentuan undang-undang, khususnya berkaitan dengan pidana mati. Selanjutnya penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pidana mati belum sepenuhnya diterapkan secara objektif serta proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati maupun pemenuhan hak-haknya terdapat diskriminasi dan masih menimbulkan masalah.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perspektif Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam penerapan putusan pidana mati berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945, untuk mengetahui dan mengkaji Penerapan pidana mati terhadap setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, dan untuk mengetahui dan mengkaji Proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana mati.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menganalisis sumber hukum kepustakaan baik berupa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori yang ada kaitannya dengan pidana mati, selain itu penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan konsep pidana mati di beberapa Negara. Selanjutnya penelitian ini juga mengkaji putusan-putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pidana mati serta perspektif dari kedua lembaga peradilan tersebut dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pidana mati. Selanjutnya dilakukan penelaahan dan pengkajian penerapan terhadap setiap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati dan proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer berupa undang-undang yang berkaitan dengan pidana mati dan ยท putusan-putusan lembaga peradilan yang ada kaitannya dengan pidana mati. Kemudian data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan lembaga negara dibidang kekuasaan kehakiman. Selanjutnya bahan hukum tersier yaitu berupa kamus, jurnal, ensiklopedi.

Hasil penelitian menunjukkan perspektif Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan pidana mati berprinsip bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sedangkan Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya memutuskan bahwa pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, tetapi terdapat juga putusan lainnya yang menguatkan pidana mati, sehingga Mahkamah Agung terlihat tidak konsisten.

Penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana mati bagi setiap pelaku tindak pidana masih terdapat diskriminasi, terutama penjatuhan pidana mati masih terbatas pada pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme. Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati masih terdapat permasalahan, yaitu adanya diskriminasi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, baik berupa jangka waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati antara terpidana yang satu dengan lainnya, maupun hak-hak yang diperoleh setiap terpidana mati.

Disarankan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta lembaga negara terkait lainnya, berkaitan dengan pidana mati terhadap terdakwa atau terpidana mati yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebaiknya dipertahankan. Terhadap setiap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, yang sifatnya sangat serius atau berakibat luas di dalam masyarakat maupun terhadap tindak pidana tertentu sesuai peraturan perundang-undangan hendaknya lembaga peradilan bersifat objektif dan tidak lagi menjadi tawar-menawar bagi hakim untuk diterapkan sanksi berupa pidana mati, dan dalam konsep rancangan perubahan KUHP ke depan pidana mati barns dipertahankan keberadaanya. Terhadap proses pelaksanaan eksekusi terpidana mati harus memiliki jangka waktu yang konkrit dan hendaknya dituangkan dalam putusan hakim, sehingga eksekusi dan pemenuhan hak-hak terpidana mati yang telah ditentukan dalam putusan hakim tersebut dapat terlaksana dan memenuhi kepastian hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.