PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000326)

PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000326)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2014
22-01-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menentukan bahwa tentang asas subrogasi yang merupakan suatu asas yang merupakan konsekuensi logis dari asas ganti rugi (indemnitas) dalam perjanjian asuransi. Prinsip subrogasi adalah suatu hak penanggung, yang telah memberikan ganti kerugian pada pihak lain yang secara hukum harus dilaksanakan. Jadi pada perjanjian asuransi, asas subrogasi dilaksanakan baik berdasarkan undang- undang maupun berdasarkan perjanjian yang dibuat antara tertanggung dan penanggung.

Tujuan penulisan ini adalah pelaksanaan subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, faktor penghambat dalam pelaksanaan subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan upaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam melaksanakan prinsip subrogasi pada perjanjian asuransi kendaraan bermotor.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip subrogasi pada perjanjian asuransi kendaraan bermotor.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Subrogasi pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut kepada pihak ketiga atau pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Akan tetapi, yang terjadi dalam praktik tertanggung tetap saja menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian dan juga mengajukan klaim asuransi atas kerugian yang dideritanya kepada pihak penanggung asuransi. Dengan kata lain, tertanggung telah memperoleh ganti rugi melebihi kerugian yang dideritanya dengan menerima ganti rugi dari pihak ketiga penyebab kerugian danjuga dari pihak asuransi sehingga pelaksanaan prinsip subrogasi pada asuransi kenderaan bermotor tidak berjalan sebagaimana mestinya. Faktor penghambat dalam pelaksanaan subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sehingga tidak

sesuai dengan prinsipnya dun merugikan penanggung adalah dari faktor internal (pihak penanggung) antara lain akibat kurangnya pemahaman staf perusahaan terhadap prinsip dasar asuransi, staf perusahaan asuransi yang kurang proaktif, hanya melakukan upaya non litigasi dengan pihak ketiga dan kurangnya koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Sedangkan faktor eksternal dari tertanggung dan pihak ketiga meliputi kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman tertanggung, faktor itikad tidak baik serta lingkungan sekitar perusahaan. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam melaksanakan prinsip subrogasi pada perjanjian asuransi kendaraan bermotor berupa upaya yang bersifat prevetif, yaitu upaya untuk rnengatasi hambatan internal dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang prinsip-prinsip dasar asuransi bagi staf perusahaan asuransi, perusahaan melalui staf dan karyawan harus lebih teliti dalam melakukan survey di lapangan, menempuh jalur non litigasi dan juga litigasi dalam hal meminta penggantian kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian serta melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Sedangkan upaya mengatasi hambatan ekstenal dengan melakukan sosialisasiterhadap setiap calon nasabah tentang prinsip subrogasi beserta hak dan kewajiban yang timbul dari adanya prinsip subrogasi tersebut dan mengupayakan lebih proaktif dan cepat tanggap dalam menanggapi laporan klaim dari tertanggung dan melakukan negosiasi dengan pihak ketiga.

Disarankan kepada pihak tertanggung agar dapat menjelaskan dengan benar tentang suatu peristiwa evenemen yang terjadi sehingga memudahkan pihak asuransi dalam memenuhi klaim yang diajukan dan tidak merugikan penanggung dalam hal pelaksanaan klaim subrogasi. Disarankan kepada perusahaan asuransi agar lebih cermat dalam menganalisis calon tertanggung dan berupaya memberikan pemahaman terhadap adanya klaim subrogasi kepada tertanggung guna menghindari terjadinya iktikad tidak baik dari tertanggung yang mengajukan klaim akibat peristiwa yang melibatkan pihak ketiga. Disarankan kepada pengambil kebijakan agar dapat menerbitkan kebijakan yang jelas dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan para pihak. dalam pelaksanaan prinsip subrogasi pada perjanjian asuransi kendaraan bermotor sehingga tidak lagi terjadi tindakan yang merugikan para pihak dalam perjanjian asuransi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.