PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA YANG MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (T000327)

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA YANG MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (T000327)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2014
03-02-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Hak Asasi Manusia merupakan hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk narapidana yang telah dipidana dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan Cabang Rutan. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, segala kebutuhan dan perlindungan narapidana wajib dipenuhi oleh Lapas/Rutan, termasuk narapidana wanita hamil dan melahirkan. Pemenuhan tersebut baik dalam bidang kesehatan, makanan, hingga cuti menurut aturan berlaku. Namun, realita tersebut belum ditemukan di Aceh, khususnya di Cabang Rutan Lhoknga, sehingga menimbulkan persoalan. Pemenuhan hak narapidana wanita yang melahirkan masih belum terakomodir sebagaimana amanah UU No. 12 Tahun 1995.

Adapun tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap ibu hamil yang menjadi narapidana. Usaha yang dilakukan oleh Lapas terkait pemenuhan hak wanita hamil yang menjadi narapidana. Kendala yang dihadapi Lapas dalam pemenuhan hak ibu serta anak yang lahir di Lapas.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu juga digunakan data primer dengan menggunakan mekanisme wawancara. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan disusun secara normatif, maka akan disusun suatu karya ilmiah dengan penerapan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi narapidana wanita yang melahirkan di Cabang Rutan Lhoknga belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan belum adanya aturan hukum yang khusus mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak bagi narapidana wanita yang hamil dan melahirkan, hanya diatur secara umum dalam UU No. 12 Tahun 1995. Hal tersebut ditandai dengan masih kurangnya asupan makanan yang sehat bagi narapidana wanita yang melahirkan dan kurang rutinnya petugas medis memeriksa kesehatan narapidana wanita hamil dan melahirkan serta anaknya. Adapun bentuk usaha yang dilakukan oleh pihak lapas/rutan dalam perlindungan maupun pemenuhan hak yaitu melakukan pemantauan kesehatan narapidana wanita yang melahirkan juga anaknya, serta mengontrol asupan makanan yang cukup sesuai dengan kebutuhan narapidana tersebut. Kendala internal mencakupi pemenuhan gizi dan makanan bagi bayi yang lahir di rutan yang sudah tentu berbeda dengan gizi narapidana pada urnumnya. Adapun kendala ekstemal mencakupi prihal fasilitas yang tersedia dalam rutan yang masih sangat kurang dalam hal penangan hak narapidana wanita dan anak tersebut.

Disarankan kepada Pemerintah agar mengatur secara khusus aturan hukum yang bersifat khusus terkait perlindungan dan pemenuhan hak bagi narapidana wanita yang melahirkan serta bayinya di Lapas maupun di Rutan. Baik aturan yang mengakomodir anggaran bidang pelayanan kesehatan maupun makanan yang memadai bagi narapidana wanita yang melahirkan tersebut. Disarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar dapat mengambil atau membuat sebuah kebijakan internal terkait alokasi dana khusus guna memenuhi hak bagi narapidana wanita yang melahirkan serta anaknya dalam rutan, serta melakukan pemantauan dari perlindungan narapidana ibu yang melahirkan serta anaknya. Disarankan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh khususnya, agar dapat mengatasi segala kendala dalam pemenuhan hak narapidana wanita yang melahirkan dan meningkatkan pemenuhan gizi, dan kesehatan. Salah satunya yaitu dengan mengatur ketentuan pemenuhan hak narapidana wanita yang hamil dalam kebijakan dari Kakanwil Kemenkumham secara tersendiri. Sehingga kendala yang dihadapi dapat teratasi sebagaimana mestinya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.