PENCURIAN IKAN YANG DILAKUKAN OLEH NELAYAN ASING DI PERAIRAN ZEEI KAWASAN WILAYAH ACEH (T000267)
Pencurian ikan dapat terjadi di laut wilayah dan ZEEI yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing. Ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana disebut dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah)". Selanjutnya Pasal 1 ayat (21) dikatakan bahwa, "Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalahjalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia". Berdasarkan hal tersebut dilakukan penegakan hukum dengan memberlakukan penangkapan, penyelidikan dan penyidikan guna menghukum pelaku tersebut. Akan tetapi dalam kerjasama menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencurian ikan tersebut belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang penegakan hukum hukum terhadap pencurian ikan oleh kapal nelayan asing di Perairan Aceh serta hambatan-habatan dalam menanggulangi pencurian ikan bagi penegakan hukum di laut.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengna penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ยท penegakan hukum terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing dilakukan dengan cara kerja sama antara penyidik TNI-AL, Polri dan Dinas Perikanan atau dengan cara masing-masing instansi tersebut mulai dari penangkapan, penyidikan dan proses pemberian sanksi hukuman kepada pelaku pelanggaran hukum di laut. Sehingga banyak kapal pencurian ikan ditangkap dan dihukum. Pengawasan dilakukan oleh pihak. terkait dengan cara kerjasasama sesuai dengan prosdur yang berlaku, terutama oleh penyidik TNI-AL dan Polri. Hambatan dalam penegakan hukum adalah karena kekurangan sarana dan prasarana serta informasi dari para nelayan lokal terhadap peristiwa pencurian ikan.
Disarankan supaya penegakan hukum di laut terhadap pencurian ikan ditingkatkan kerjasama antara TNI-AL dengan Polri dan diberikan sanksi yang tegas. Selanjutnya ditingkatkan pengawasan oleh pihak-pihak terkait guna mencegah pencurian ikan serta meningkatkan anggaran operasional, ditambahkan sarana dan prasarana serta efektifkan informasinya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.