PIDANA CAMBUK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000273)

PIDANA CAMBUK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000273)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
29-12-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Dalam Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara mengakui dan menghormati satu-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Landasan yuridis bagi pemberlakuan Qanun Syari'at Islam di Aceh. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Status Daerah lstimewa, menyebutkan empat keistimewaan Aceh adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu ayat (]) Peradilan Syari'at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun. Dalam ayat (2) Kewenangan mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusa]am dan ayat (3) kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bagi pemeluk agama Islam". Qanun yang mengatur tentang jinayah (hukum pidana) adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan Minuman Memabukkan Sejenisnya, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Judi, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), dan Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kedudukan pidana cambuk yang berlaku di Provinsi Aceh dihubungkan dengan sistem pemidanaan Indonesia, keunggulan dan hambatan dalam perlaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh, dan respon masyarakat terhadap pembelakuan pidana cambuk di Provinsi Aceh.


Metodee penelitian ini adalah metodc yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah bahan kepustakaan dan studi dokumen, yang merupakan bahan utama dalam penelitian ini. Dalam menjawab permasalahan penelitian ini maka dilakukan pendekatan secara yuridis empiris adalah dengan melakukan penelitian terhadap efektifitas penerapan aturan hukum berdasarkan perundang-undangan atau yang lebih khusus disebut dengan qanun yang berlaku pada masyarakat di Provinsi Aceh, keunggulan dan hambatan pelaksanaan serta respon masyarakat terhadap pemberlakuan hukuman cambuk.

Pelaksanaan pidana cambuk merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia karena sudah tertuang dalam perundang-undangan yaitu dalam qanun jinayah yang ada di Provinsi Aceh, yang pembentukannya didasarkan pada amanah Undang-Undang. Dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang pada intinya menyatakan bahwa "Pelaksanaan Syaria'at Islam diatur dalam Qanun Aceh". Bahwa dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sejak Tahun 1982-2004, dalam hukuman tambahan adanya hukuman berupa pemenuhan kewajiban adat. Dalam pelaksanaan hukuman cambuk adanya keunggulan dan hambatan. Keunggulannya dalam pelaksanaannya adalah berkurangnya pelaku pelanggaran dalam qanun jinayah karena hukuman cambuk memberi efek untuk mendidik bagi pelaku pelanggaran dan masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan hukuman cambuk dikarenakan tidak lengkapnya aturan dalam qanun yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman cambuk. Adapun tanggapan masyarakat terhadap pemberlakuan hukuman cambuk di Provinsi Aceh, dalam segi positif bahwa pelaksanaan hukuman cambuk hanya berlaku khusus bagi setiap orang yang berada di Provinsi Aceh yang beragama Islam. Dalam segi negatif penerapan hukuman cambuk akan menyiksa tubuh manusia dan Syari'at Islam tidak memberikan kebebasan berekspresi, mengikuti model, pergaulan yang tidak sesuai dengan Syari'at Islam.

Dengan adanya kepastian hukum pelaksanaan qanun berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka harus adanya keseriusan terhadap penegak hukum dalam melaksanakan qanun jinayah di Provinsi Aceh, agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia segera dilakukan revisi yang sesuai dengan agama, budaya, dan adat istiadat masyarakat Indonesia. Harus adanya qanun Provinsi Aceh yang lengkap yang mengatur hukum acara yang berlaku dalam pelaksanaan qanun sehingga tidak harus mcngikuti hukum acara yang bersifat nasional. Agar adanya bimbingan khusus yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah secara berskala terhadap pelanggar qanun jinayah dan masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.