SITA MARITAL (MARITALE BESLAG) SEBAGAI UPAYA UNTUK MELINDUNGI HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DALAM MAHMAKAH SYAR'IYAH BANDA ACEH) (T000159)
Sita marital (maritale beslag) merupakan salah satu bentuk dari sita jaminan (conservatoir beslag) yang bersifat khusus dan hanya dapat diterapkan dalam perkara harta bersama apabila diantara pihak suami - isteri terjadi peristiwa perceraian, untuk menjamin supaya eksistensi harta bersama tetap utuh dan terpelihara sampai perkara perceraian mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).. Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian, maka atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat menentukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami - isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri. Namun kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ditemukan 40 (empat puluh) permohonan sita marital yang diajukan sebelum dan setelah perkara perceraian mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap harta bersama seringkali berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk menjelaskan alasan para pihak mengajukan permohonan sita marital ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, untuk menjelaskan alasan atau pertimbangan majelis hakim dalam hal menerima atau menolak permohonan sita marital serta untuk menjelaskan hambatan atau kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi sita marital.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoeh sejalan dengan permasalahan yang dikemukakan. Adapun metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan melihat kenyataan langsung yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, dengan memilih wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebagai lokasi penelitian. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah berupa data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan kuisioner baik dengan sistem terbuka maupun dengan sistem tertutup kepada para responden dan informan. Kemudian data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, baik berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan basil penelitian terdahulu yang ada relevansinya dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa yang menjadi alasan para pihak dalam mengajukan permohonan sita marital ke Mahkama Syar'iyah adalah sebagai berikut : (1) Adanya persangkaan akan menggelapkan harta bersama sebelum perkara perceraian mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, (2) Adanya persangkaan akan mengalihkan harta bersama setelah terjadinya perceraian. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menerima permohonan sita marital adalah para pihak iningin menyelesaikan perkara secara cepat, adanya keyakinan yang beralasan dari hakim bahwa tergugat akan menghilangkan harta bersama dan salah satu pihak melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keutuhan harta bersama. Di samping itu pertimbangan hakim dalam menolak permohonan permohonan sita marital adalah sebagai berikut : ( 1) Barang yang dimohon sita merupakan sarana untuk mencari nafkah kehidupan, (2) Pemohon sita tidak dapat menjelaskan barang yang dimohon sita secara terperinci dan tepat, (3) Sebahagian dari harta bersama telah dialihkan kepada pihak ketiga, (4) Barang yang dimohon sita telah menjadi agunan kredit pihak Bank. Sedangkan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi sita marital adalah (1) Adanya persepsi bahwa Mahkamah Syar'iyah tidak berwenang melakukan sita marital, (2) Karena terhalang dengan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet), (3) Pihak suami menganggap isteri telah durhaka kepadanya, (4) Sebahagian harta bersama atas nama pribadi termohon sita, (5) Pennohonan sita marital diajukan pada saat perkara dalam proses tingkat banding, (6) Karena dihalangi oleh anak tiri pemohon sita dan (7) Akibat intervensi pihak ketiga dalam perkara perceraian yang sedang berjalan.
Disarankan kepada para pihak dalam menyelesaikan perkara untuk dapat menempuh jalan perdamaian di luar pengadilan secara musyawawarah mufakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, Hal ini karena penyelesaian perkara melalui pengadilan di samping menghabiskan waktu yang relatif lama juga membutuhkan biaya besar dan hasilnya belum tentu seperti yang diharapkan. Para pihak supaya dalam membuat surat gugatan harus cermat dan mampu membuktikan dalil gugatan di persidangan agar permohonan sita marital dapat diterima oleh pengadilan untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar serta bagi para pihak yang kurang puas dan menerima putusan pengadilan dapat menempuh jalur hukum yang ada agar tugas Jurusita tidak menjadi terhalang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.