KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN KEHORMATAN DALAM RANGKA MENGAWASI KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (T000168)
DPRA mempunyai hak untuk menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRA. Sampai dengan akhir 2010, hak untuk menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib belum digunakan, Padahal salah satu kewajiban anggota DPRA adalah mentaati tata tertib dan kode etik. Pasal 70 Ayat (2) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa Badan Kehormatan DPRA merupakan suatu wadah tempat penyelidikan dan pengambilan keputusan terhadap pimpinan dan anggota DPRA yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib dan kode etik. Walaupun kedudukan dan fungsi Badan Kehormatan DPRA sudah diatur secara jelas, namun dalam prakteknya pelaksanaan fungsi dan tugas Badan kehormatan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Masalah pokok penelitian ialah (1) Apakah tugas dan fungsi Badan Kehormatan telah berjalan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku? (2) Bagaimanakah kedudukan Badan Kehormatan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku? (3) Apakah kendala yang dihadapi Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana solusi yang dilakukan Badan Kehormatan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tugas dan fungsi Badan Kehormatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Badan Kehormatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui serta menjelaskan kendala dan solusi yang dihadapi Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitati f.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Kehormatan DPRA dalam menjalankan tugasnya memiliki beberapa kelemahan. Pertama, mengenai kualitas kelembagaan Badan Kehormatan secara struktural tidak mempunyai kompetensi untuk menindaklanjuti dalam bentuk sanksi dan tidak mempunyai akses yang kuat terhadap kinerja Badan Kehormatan.Kedua, kelemahan praktis yang berhubungan dengan kode etik DPRD disebabkan karena kode etk dimuat hanya pada lampiran tata tertib.
Disarankan agar kinerja Badan Kehormatan dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku agar dapat berjalan lancar serta mengurangi dan mencegah adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib. seharusnya kode etik dibuat dalam satu bentuk tersendiri dengan legitimasi peraturan DPRD. Hal ini untuk memudahkan Badan Kehormatan DPRA dapat menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan/anggota DPRA dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat memberikan keleluasaan bagi Badan Kehormatan dalam mengambil berbagai kebijakan atau tindakan yang tidak berdimensi politik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.