PENGISIAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 (SUATU PENELITIAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH) (T000170)

PENGISIAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 (SUATU PENELITIAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH) (T000170)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
25-10-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 303 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur mengenai tatacara pengisian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Peraturan tersebut berlaku umum untuk seluruh wi1ayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Provinsi Aceh sepanjang tidak diatur secara khusus dengan peraturan lainnya. Namun kenyataannya dalam pengisian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dilakukan dengan landasan yuridisnya Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib. Dengan demikian maka masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pengisian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menurut peraturan tata tertib DPRA sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009? (2) Apakah hambatan dan konsekwensi yuridis terhadap ketidaksesuaian antara peraturan tata tertib DPRA dengan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009?

Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian dan pengkajian dalam tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis terhadap sinkronisasi atau kesesuaian antara peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berbagai hambatan dan konsekwensi yuridis terhadap ketidaksesuain antara peraturan tata tertib DPRA dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 khususnya untuk proses pengisian Pimpian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data yang diperoleh berupa data sekunder. Untuk mendukung kebutuhan analisis terhadap data sekunder juga dihimpun data primer melalui wawancara dengan responden. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan pendakatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengisian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menurut tata tertib DPRA tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Hal tersebut disebabkan sebahagian besar anggota DPRA yang rnanyoritas membuat tafsiran berkaitan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.