PUNGUTAN ZAKAT DAN PAJAK SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DAERAH (SUATU KAJIAN TENTANG PENDAPAT UTAMA DAN AKADEMISI DI PEMERINTAHAN ACEH) (T000171)
Zakat tidak hanya terbatas pada kewajiban terhadap harta-harta berupa unta, kambing, sapi, gandum, emas dan perak, tetapi juga terhadap usaha serta berbagai penghasilan yang diperolehnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pendapat ulama dan akademisi tentang pemungutan zakat dan pajak sebagai pendapatan asli daerah, sebab dan alasan zakat dijadikan sumber pendapatan asli daerah serta mengkaji mekanisme pengelolaan zakat dan pajak sebagai pendapatan asli daerah di pemerintah aceh.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara pendapat orang-orang yang ahli dibidang hukum Islam dan para ulama dayah yang ada di Banda Aceh, Aceh Utara kab/kota, dan Aceh Timur kab/kota, ketua MPU, dan juga para akademisi di lingkungan kampus yang ada di pemerintah aceh. Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan ulama di tiga daerah engan cara melihat perundang-undangan, putusan-putusan hukum, pendapat para sarjana, hasil penelitian dan juga artikel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat menurut pendapat ulama dan akademisi di Pemerintahan Aceh boleh dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah dan dikelola oleh sebuah lembaga yang disebut Baitul Mal yang mengelola zakat sebagai Pendapatan Asli ยท Daerah. Pemerintah Daerah sebagai fasilitator melihat bahwa zakat sebagai pendapatan asli daerah memiliki potensi yang sangat besar. Zakat sebagai pendapatan Asli daerah dijadikan dana singgah di kas daerah dan untuk selanjutnya dikelola oleh Baitul Mal. Pendayagunaan zakat dilaksanakan dalam bentuk zakat produktif, yaitu memberikan modal bagi usaha-usaha kecil dan juga memberikan langsung kepada yang berhak menerima, walaupun sebagian ulama dan akademisi tidak menyetujui hal tersebut. Saat ini Baitul Mal adalah satu-satunya lembaga resmi yang bertanggungjawab di bidang zakat, walaupun ada sebagian lagi yang meragukannya. Hal ini dikarenakan Baitul Mal dianggap belum mampu mensosialisasikan kewajiban zakat secara benar kepada masyarakat. Selama ini mekanisme pengelolaan zakat sebagai pendapatan asli daerah belum sempurna dan belum tepat sasaran dilakukan pemerintah. Hal ini dikarenakan belum ada peraturan yang tegas dalam pengelolaan zakat dan pemungutannya. Saat ini yang baru dilakukan pemerintah adalah zakat yang dipungut langsung dari pegawai negeri sipil dengan cara pemotongan gaji.
Pemerintah diharapkan segera merealisasikan Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan bahwa zakat sebagai sumber pendapatan daerah dengan pengelolaan yang baik, dan terpisah dengan sumber-sumber pendapatan daerah yang lain dengan menempatkannya pada rekening khusus Bank Syariah. Menuangkannya kedalam qanun tentang sistem pengelolaan zakat yang komprehensif dan lengkap.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.