KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TELAH DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM OLEH PENGADILAN (T000174)

KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TELAH DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM OLEH PENGADILAN (T000174)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
12-10-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap subjek dan objeknya. Namun, sertifikat bukan merupakan alat bukti yang mutlak oleh karena masih dapat dibatalkan Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMA No. 9 Tahun 1999 disebutkan bahwa pembatalan sertifikat hak atas tanah disebabkan oleh adanya 2 faktor yaitu: (1) karena adanya cacat hukum administratif dan (2) karena mengikuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukurn tetap. Masalah pokok penelitian adalah (1) Apakah sertifikat hak atas tanah yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan dan belum dibatalkan oleh BPN masih mempunyai kekuatan hukum? (2) Bagaimanakah kedudukan perbuatan-perbuatan hukum yang didasarkan pada sertifikat yang telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh pengadilan?

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan dan belum dibatalkan oleh BPN, mengetahui, menjelaskan dan menganalisis kedudukan perbuatan-perbuatan hukum yang didasarkan pada sertifikat yang telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh pengadilan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data utama adalah data sekunder yang ditunjang oleh data primer. Data sekunder diperoleh melalui kajian bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan para pihak yang terkait. Analisis data dilakukan dengan cara menggunakan metode kualitatif guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan yang diajukan dengan cara menggunakan metode deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama sertifikat yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan walaupun belum dibatalkan oleh BPN menyebabkan sertifikat tersebut telah hilang kekuatannya sebagai akta otentik. Dengan demikian sejak dibacakannya putusan tersebut, maka terhadap sertifikat yang bersangkutan sudah tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Kedua perbuatan-perbuatan hukum terhadap tanah yang didasarkan pada sertifikat tersebut menyebabkan perbuatan hukum tersebut batal demi hukum.

Disarankan agar pemerintah membentuk aturan yang tegas tentang kekuatan putusan pengadilan dalam hal pembatalan sertifikat hak atas tanah, sehingga masyarakat tidak dibingungkan dengan masalah kedudukan sertifikat yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan. Disarankan juga kepada masyarakat dan bank agar lebih teliti dan hati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur, Terkait dengan Hak Tanggungan, bank dapat melakukan check bersih pada Kantor Pertanahan sehingga resiko kerugian yang mungkin timbul karena objek jaminan menjadi sengketa di pengadilan dapat dihindari.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.