IMPLEMANTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH (T000175)

IMPLEMANTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH (T000175)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
30-08-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik diatur dalam Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Kep-117 /M-MBU/2002. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa prinsip GCG yang dimaksudkan adalah: 1) prinsip Transparansi,; 2) prinsip Kemandirian; 3) prinsip Akuntabilitas; 4) prinsip Pertanggungjawaban; 5) prinsip Kewajaran.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan good corporate governance (GCG) dilingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), menjelaskan implementasi prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan BUMN/D tidak ·dilaksanakan secara konsisten, dan menjelaskan faktor-faktor penghambat implementasi prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan BUMN/D.

Metode penelitian yang digunakan bersifat empiris, Lokasi penelitiannya di lakukan di Aceh, dengan menggunakan teknik purpossive sampling, maka ditetapkan 6 (enam) perusahaan sebagai sampel penelitian yaitu, kelompok perusahaan BUMN ada tiga yaitu: PT. PLN (Persero) wilayah Aceh; PT. BRI (Persero) Cabang Banda Aceh dan PT. Perkebunan Nusantara-1 (Persero) Langsa. Kelompok Perusahaan BUMD ditetapkan tiga yaitu: Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara; PD Pembangunan Kabupaten Bireun dan PT. Bank BPD Aceh. Sumber data dikumpulkan dari sumber primer yaitu basil wawancara mendalam dengan pimpinan perusahaan, dan sumber skunder dikumpulkan dari pustaka, observasi melali media massa lokal dan internet.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip GCG di lingkungan BUMN/D dapat diklasifikasi kepada tiga bentuk. Pertama, implementasi prinsip . GCG secara konsisten. Prinsip ini dipraktekkan oleh PT. BRI (Persero) Cabang Banda Aceh. Kedua, implementasi semi konsisten (tidak penuh), dipraktekkan oleh PT. PLN (Persero ), PTPN-1 (Persero) Langsa, PT. Bank BPD Aceh, PD. Pembangunan Bireuen. Ketiga, implementasi prinsip GCG tidak konsisten, dipraktekkan oleh PD. Bina Usaha Aceh Utara. Inkonsistensi prinsip GCG dilingkungan BUMN/D, seperti adanya campur tangan pemerintah terhadap kebijakan perusahaan, belum terbentuknya organ tambahan dalam struktur perusahaan, tidak adanya kepercayaan pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan, serta adanya unsur kepentingan dalam pengangkatan direksi perusahaan;

Faktor kendala implementasi prinsip GCG dilingkungan BUMN/D ada yang berasal dari internal perusahaan seperti rendahnya pemahaman terhadap prinsip GCG, ada yang muncul dari eksternal perusahaan seperti intervensi pemerintah dan juga ada yang muncul dari internal dan ekstemal perusahaan sekaligus.

Saran kepada BUMN untuk meningkatkan mempertahankan best practice prinsip GCG, dan untuk BUMN yang belum membentuk organ tambahan supaya segera membentuknya, selain itu, pemerintah tidak melakukan intervensi terlalu jauh terhadap kebijakan perusahaan. Saran kepada BUMD untuk meningkatkan dan mempertahankan prinsip GCG untuk mencapai best practice; membentuk organ tambahan; memberikan rasa percaya pemerintah; menghindari aspek kepentingan; penunjukan direksi yang profesional.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.