SINGKRONISASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DANA OTONOMI KHUSUS PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN ACEH UTARA (T000181)
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUP A), merupakan awal dari babak barn dalam tata hubungan antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Dalam perspektif yuridis bennakna bahwa Aceh berpeluang untuk menata kembali kehidupan masyarakat dalam segala aspek, termasuk institusi politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, dan hukum. Tindak lanjut dari ketentuan tersebut Pemerintahan Aceh telah menerbitkan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana bagi basil Migas dan Penggunaan dana Otonomi Khusus. Alokasi dana otsus dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai Pasal 183 ayat (2) UUP A Jo. Pasal 8 ayat (2) dan (3) Qanun Pemerintahan Aceh Nomor 2 Tahun 2008, berlaku selama 20 tahun. Dengan demikian, muncul permasalahan yaitu (1) apakah pemanfaatan dana bagi basil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus terhadap APBA sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) apakah sudah efektif dan efesien pengalokasian dana bagi basil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus di Kabupaten Aceh Utara, (3) apakah kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pemanfaatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas pemanfaatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Aceh sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi pengalokasian dana bagi basil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus di Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pemanfaatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, pengumpulan data dengan penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan melalui pendekatan deskriptif normatif. Teknis Analisis Data dilakukan secara kwalitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan dana bagi basil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Aceh belum sesuai dengan mekanisme penyelanggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil Pansus DPRA dan Badan Anggaran DPR RI dimana banyak proyek otsus tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan tidak tepat pelaporan. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota belum selektif dalam pemanfaatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus. Pemerintah Aceh belum memaksimalkan penggunaan yang lebih besar porsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus pada bidang-bidang produktif yang bisa mendorong penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Penggunaan dana otsus belum sesuai dengan RPJM, RPJP Aceh dan kabupaten/kota. Pengalokasian dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus di Kabupaten Aceh Utara belum efektif dan efisien. Dana min yak dan gas bumi dan dana otonomi khusus yang dialokasikan untuk membiayai tiga bidang yaitu, bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pada tahun 2009 tidak dapat direalisasikan. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara dalam pemanfaatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus adalah pembangunan di bidang pendidikan, membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh yang dituangkan dalam program Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disarankan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyusunan rencana strategis maupun rencana operasional pembangunan di Kabupaten Aceh Utara adanya punishment dan konsistensi dokumen. Diharapkan ke depan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota harus lebih selektif dalam pemanfaatan dana bagi basil migas dengan memprioritaskan dana bagi hasil migas itu pada bidang-bidang produktif yang bisa mendorong penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten. Eksistensi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 harus segera direvisi disesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.