PENILAIAN HAKIM TERHADAP BUKTI PENGAKUAN DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO DAN BANDA ACEH) (T000182)
Pasal 284 RBg/Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Mencntukan bahwa "Asa lima macam alat bukti dalam perkara perdata, yaitu alat bukti ยท surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan surnpah", Meskipun untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu di persidangan dapat dilakukan dengan beberapa cara, namun dalam tesis ini yang dipermasalahkan adalah "bukti pengakuan" daJam perkara perceraian, sebab menurut ketentuan Pasal 311 RBg, Pasal 174 HIR, dan Pasal 1925 BW merupakan bukti lengkap/sempurna.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan pertimbangan hakim yang menerima/menerapkan bukti pengakuan dalam memutuskan perkara perceraian, (2) menjelaskan pertimbangan hakim yang masih memerlukan bukti lain setelah adanya pengakuan dalam memutuskan perkara perceraian.
Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan yuridis, normatif, dan sosiologis yaitu meneliti putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang menerima pengakuan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian dan pertimbangan hakim yang mesih memerlukan bukti lain setelah adanya pengakuan dalam memutuskan perkara perceraian. Respon dalam penelitian ini adalah hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan menggunakan teknik wawancara secara mendalam.
Hasil penelitian yang diperoleh (1) hakim menilai bukti pengakuan dalam perkara perceraian merupakan bukti yang kuat dan sempurna (Pasal 284, 311, 312, dan 313 RBg), dengan adanya pengakuan maka dalil gugatan dinyatakan terbukti, karena itu gugatan dapat dikabulkan, (2) hakim mesih memerlukan keterangan saksi dari pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu meskipun telah diakui dalil gugatan karena alasan "antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran ... ", tetapi menolak sebab-sebab terjadi perselisihan dan pertengkaran itu. Dasar pertimbangannya Pasal 22 pp No. 9/1975 dan Pasal 76 UU No. 7/1989.
Alat bukti pengakuan sebaiknya tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti mutlak dalam perkara perceraian. Sebab kalau pengakuan itu diterima tanpa memeriksa alasan pengakuannya bisa terj adi suatu perceraian hasil rekayasa para pihak yang bertentangan dengan Syari' at Islam clan prinsip mempersukar perceraian dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Untuk itu dalam memeriksa perkara perceraian hakim tidak hanya mencari kebenaran formil tetapi juga kebenaran materiil, khususnya dalam hal menilai pengakuan sebagai alat bukti yang sempuma. Karena itu, maka kepada Pemerintah RI disarankan agar hukum acaranya dalam hai pembuktian hendaknya sesuai dengan prinsip hukum materiilnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.