KAEDAH DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT (RECHTSVERWERKING) DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) (T000184)

KAEDAH DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT (RECHTSVERWERKING) DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) (T000184)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2011
29-01-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Sistem pembuktian dalam pendaftaran tanah ada dua macam, yakni sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif. Pada sistem publikasi negatif, negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Tegasnya, resiko penggunaan data tersebut ditanggung sendiri Oleh pihak yang menggunakannya Sedangkan dalam sistim publikasi positif, negara menjamin kebenaran data yang disajikan dalam buku tanah. Pihak yang dengan itikad baik melakukan perbuatan hukum berdasarkan data dalam buku tanah itu, yang kemudian diikuti dengan pendaftarannya, memperoleh hak yang tidak dapat diganggu gugat (indefeasible title). Pemegang hak yang sebenarnya, tidak lagi dapat menuntut pembatalannya, meskipun kemudian terbukti bahwa data yang dimaksudkan itu tidak benar (title by registration). Meskipun ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah secara tegas menyatakan bahwa setelah 5 tahun keberadaan sertipikat hak atas tanah tidak dapat dipertanyakan lagi, namun berbagai kalangan belum memiliki persamaan persepsi meogenai ketentuan tersebut. Perbedaan itu, bukan saja pada jajaran masyarakat sebagai pencari keadilan, tetapi juga lembaga legislatif, ekselrutif, bahkan yudikatif sebagai benteng akhir pengujian lembaga rechtsverwerking tersebut.

Pokok permasalahan penelitian ini dirumuskan ke dalam tiga permasalahan. Pertama, Apakah kaedah lembaga rechtsverwerking dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia sudah sesuai dengan priosip yang dianut oleh hukum adat tersebut? Kedua, Apakah lembaga rechtsverwerking sudah berjalan dalam sistem hukum tanah nasional Indonesia? dan Ketiga, Apakah lembaga rechtsverwerking dianggap mampu mengatasi kelemahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia?

Jenis peoelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumentasi dilakukan melalui studi terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan masalah penelitian. Pertama, membahas kaedah lembaga rechtsverwerking dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip yang dianut oleh hukum adat tersebut. Kedua, membahas penerapan lembaga rechtsverwerking dianalisis dengan mengkuit hubungan antara fungsional Hukum Adat dan Hukum Tanah Nasional dimana Hukum Adat yang sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional, pada kondisi

tertentu juga merupakan pelengkap Hukum Tanah tertulis. Ketiga membahas kemampuan lembaga rechtsverwerking untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan : Pertama, Kaedah lembaga rechtsverwerking dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia pada dasamya sesuai dengan prinsip yang dianut Oleh hukum adat, tanah merupakan milik bersama masyarakat hukum adat harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat/anggotanya, dan tidak bOleh sekedar dimiliki Oleh individu akan tetapi tidak dipergunakan. Sebagaimana dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Selanjutnya Seema yuridis normatif perlu dikaji bebarapa hal yaitu itikad baik, secara nyata menguasai tanah. 5 (lima) tahun berturut-turut sejak diterbitkan sertipikat tersebut. Dan adanya konpensasi bagi pemegang hak yang sebenamya. Kedua, lembaga rechtsverwerking dalam sistem hukum tanah nasional dimaksudkan sudah berjalan yang dimaksudkam mengatasi kelemahan stesel publikasi negatif dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagai konsekuensi dan fungsi sosial hak atas tanab, pemegang hak atas tanah yang secara terus menerus tidak menggunakan hak atas tanahnya, atau secara terus menerus (selama 5 tahun) membiarkan orang lain menduduki tanah-tanahnya, dipandang dengan sukarela telah melepaskan hak atas tanahnya sendiri. Ketiga, Lembaga rechtsverwerking dipandang mampu mengatasi kelemahan sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia karena melalui penerapan lembaga tersebut dibatasi kesempatan untuk mempertanyakan sertipikat tanah tertentu. Artinya jika kesempatan itu tidak digunakan (5 tahun setelah sertipikat diterbitkan), maka pemegang hak yang tertera di dalam sertipikat itulah yang dianggap sebagai pemegang sebenarnya. Dengan demikian, akan terciptalah kepastian hukum pemegang sertipikat tanah.

Penerapan rechtsverwerking sebagai Iembaga hukum-adat ke dalam suatu sistem hukum tanab yang tertulis seharusnya dilakukan dengan ketentuan undang- undang, karena implikasi dari penerapan Iembaga tersebut adalah pengurangan hak asasi manusia, yakni dibatasinya kesempatan untuk mengajukan tuntutan, terhadap pemegang sertipikat tanab yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Bagi yang merasa sebagai pemegang hak atas tanah yang sebenamya dari suatu bidang tanah yang telah terdaftar atas nama orang lain, seyogianya diberikan hak untuk memperoleh ganti-kerugian, sehingga rasa keadilan dari orang yang telah kehilangan hak atas tanahnya dilindungi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.