AKIBAT HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILANGSUNGKAN TANPA IZIN PENGADILAN (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON) (T000186)

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILANGSUNGKAN TANPA IZIN PENGADILAN (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON) (T000186)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2011
04-04-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami yang secara tegas dinyatakan dalam dasar perkawinan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Kecuali terdapat beberapa alasan-alasan tertentu, seorang suami dapat mempunyai beberapa orang isteri dengan cara rnengajukan permohonan secara tertulis ke pengadilan. Pengadilan kemudian memeriksa ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Selanjutnya pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan "Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk berpoligami, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang". Adapun alasan seorang suami dapat berpoligami yaitu terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, 1) Bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. 2) Bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 3) Bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pengajuan permohonan ini haruslah mernenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu 1) Adanya persetujuan dari isteri I isteri-isteri. 2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. 3) Adanya jaminan bahwa suami mampu berlaku adil. Pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin dari pengadilan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Namun dalam kenyataannya di Kota Takengon, sering dijumpai suami yang melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari pengadilan, sehingga penulis ingin mengkaji lebih lanjut mengenai 1) Mengapa perkawinan poligami yang belum mcndapatkan izin pengadilan, namun dapat memperoleh akte perkawinan? 2) Apa akibat hukum yang timbul terhadap perkawinan poligami yang dilangsungkan tunpa izin pengadilan? 3) Apa saja problematika di batik perkawinan poligami?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan serta mengkaji mengapa perkawinan poligami yang belum mendapatkan izin pengadilan namun dapat memperoleh akte perkawinan, akibat hukum yang timbul terhadap perkawinan poligami yang dilangsungkan tanpa izin pengadilan, serta problematika di batik perkawinan poligami.
.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Dengan sumber datanya adalah data primer dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier serta informasi dari responden maupun infonrman selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif sehingga diperoleh suatu kesimpulan penelitian yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama : penyebab tercatatnya perkawinan poligami yang belum mendapatkan izin pengadilan dikarenakan 1) tercatatnya perkawinan poligami sebagai perkawinan monogami. 2) poligami yang tercatat sebagai perkawinan poligami terjadi akibat pemalsuan data di Akte Nikah. 3) perkawinan poligami yang tidak terdaftar, perkawinan poligami ini tidak tercatat sama sekali, baik tercatat sebagai monogami maupun secara poligami. Kedua : Akibat hukum terhadap perkawinan poligami yang dilangsungkan tanpa izin pengadilan adalah 1) terhadap keabsahan perkawinan maka perkawinan yang dilakukan menjadi tidak sah karena menyimpang dari hukum perkawinan indonesia. 2) terhadap harta bersama maka isteri tidak mendapat bagian terhadap harta bersama mereka. 3) terhadap kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang menyimpang dari hukum perkawinan indonesia maka akan berakibat pula pada status anak menjadi tidak diakui. Ketiga : Problematika di balik perkawinan poligami yaitu 1) menanam kebencian pada diri anak. 2) menanamkan ketidak percayaan bagi isteri maupun terhadap anak 4) menimbulkan ketidakcocokan atau perbedaan pendapat di antara anak-anak yang berlainan ibu di dalam sebuah keluarga. 5) membuat trauma bagi anak.

Disarankan kepada pemerintah perlu kiranya diadakan Sistem Komputerisasi (sistem infonnasi satu atap) secara nasional, juga disarankan kepada Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) agar dalam menyelenggarakan pernikahan bagi yang melakukan perkawinan, benar-benar diteliti latar belakang atau identitas kedua belah pihak calon mempelai terutama kelengkapan administrasi pernikahan dan disarankan juga kepada orang tua yang berpoligami, hendaknya_ menyadari dan mempertimbangkan secara benar dari semua .resiko yang terjadi yang akan berakibat hukum terhadap perkawinan itu sendiri dan pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.