KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN STRUKTURAL (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA) (T000188)

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN STRUKTURAL (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA) (T000188)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2011
05-04-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural di Aceh Utara sudah memilik patron yang baku. Semua kriteria dan syarat yang harus dimiliki oleh PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural barus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas pp No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Berdasarkan Pasal 14 (1) PP No. 100 Tahun 2000 menetukan bahwa untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Baperjakat memberikan pertimbangan kepada pejabat Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Aceh Utara dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kenaikan pangkat dengan berorientasi kualitas dan prestasi kerja, sehingga PNS yang diangkat dalam jabatan struktural sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya (the right man in the right place). Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Apakah kedudukan dan fungsi Baperjakat dalam pengangkatan PNS pada jabatan struktural di Kabupaten Aceh Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh Baperjakat dalam memberikan pertimbangan untuk pengangkatan PNS pada jabatan struktural di Kabupaten Aceh Utara? (3) Apa upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan peranan Baperjakat dalam pengangkatan PNS pada jabatan struktural?

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas beberapa teori berkenaan dengan konsep rule government dan good governance dalam kaitannya dengan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural di Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini juga untuk menemukan sejauh mana peranan Baperjakat sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan sebelum PNS diangkat pada jabatan struktural berdasarkan PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis (deskriptive analities research). Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang tidak terikat pada jumlah atau besarnya responden yang digunakan. Penelitian hukum yang dimaksud disini adalah pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, namun karena penelitian ini lebih bersifat penelitian hukum normatif, maka penelitian ini lebih menitik beratkan pada pengunaan data sekunder, sedangkan data primer Iebih bersifat penunjang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan dan Fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapaerjakat) dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jabatan Struktural di Kabupaten Aceh Utara belum sepenuhnya sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Baperjakat sulit mempertimbangkan dengan banyaknya masukan dari berbagai elemen termasuk dari partai politik untuk menentukan siapa saja yang layak menduduki jabatan struktural tersebut, selain itu keterbatasan Sumber Daya Manusia, artinya ada PNS yang memiliki kompotensi dibidangnya tetapi masa kerja, senioritas dan kepangkatan tidak mencukupi syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Peneliti menyarankan kepada Baperjakat agar mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsingnya sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan PNS pada jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Baperjakat hams memiliki kumitmen yang kuat dan berani menolak segala intervensi dari pihak manapun dalam memberikan pertimbangan pada pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana ketentuan dalam PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus menjaga dan menghargai independensi Baperjakat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya serta hams membentuk badan pengawas terhadap kinerja Baperjakat agar dapat bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.