PEMBERIAN IZIN PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C DALAM PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (T000193)

PEMBERIAN IZIN PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C DALAM PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (T000193)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2011
23-04-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 10 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Usaha Pertambangan Umum Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galia,; Golongan C disebutkan, bahwa setiap usaha pertambangan Daerah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah dari Bupati melalui Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar. Kenyataannya banyak pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Aceh Besar melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan pertambangan bahan galian golongan C juga telah menzakibatkan kerusakan lingkungan hidup .

Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab masih ditemukan adanya perusahaan dan perseorangan yang mengeksploitasi bahan galian C tanpa izin,dampak yang timbul terhadap lingkungan hidup terkait usaha pertambangan bahan galian C dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam pengendalian dampak lingkungan hidup melalui pemberian Izin Pertambangan Bahan Galian C?

Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan lokasi penelitian di 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Aceh Besar. Pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara secara mendalam. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan teknik mempelajari literatur-literatur, buku teks, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab perusahaan dan perseorangan mengeksploitasi bahan galian golongan C tanpa izin adalah karena kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, rum itnya prosedur perizinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya tindakan tegas dan kelemahan peraturan perundang-undangan (qanun) yang berlaku. Dampak lingkungan hidup terkait pertambangan bahan galian golongan C adalah pada umumnya terjadinya kerusakan lmgkungan dan ancaman terhadap ekosistem sepanjang DAS khususnya Krueng Aceh dan Krueng Inong. Secara spesifik dampak pertambangan bahan galian C dapat mengakibatkan turunnya permukaan air sumu masyarakat sekitar sungai sehingga sumur menjadi kering, melebarnya batas sungai, terjadi longsoran badan jalan negara kerusakan jalan yang dilalui angkutan galian C, bekas galian C menimbulkan tanah longsor dan akibat penambangan galian C tidak melihat aspek lingkungan dan batas sungai, terjadi longsoran badan jalan negara, kerusakan jalan yang dilalui angkutan galian C, bekas galian C menimbulkan tanah longsor dan akibat penambangan galian C tidak melihat aspek lingkungan dan dilakukan di sembarang tempat secara besar-besaran, sehingga tanah di sekitar menjadi labil dan menjadi rawan longsor dan terjadi juga terpinggimya pelaku usaha penggalian manual. Upaya yang dilakukan dalam pemberian izin pertambangan bahan galian golongan C yaitu dengan upaya preventif dan tindakan represif. Upaya preventif dilakukan sebelum kegiatan izin pertambangan bahan galian golongan C itu diberikan, yaitu: melakukan penyuluhan hukum dan mensosialisasikan pentingnya izin pertambangan, melengkapi dokumen UKL dan UPL sebelum kegiatan diberikan izin dan membentuk tim teknis izin dengan melakukan serangkaian kegiatan lapangan dalam rangka melakukan kajian apakah izin yang diajukan layak untuk diberikan atau tidak. Tindakan represif yang dilakukan yaitu dengan memberikan teguran, menutup lokasi pertambangan secara resmi dan khusus untuk penambangan DAS Krueng Aceh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar melalui SK Bupati Nomor 293 tanggal 29 Oktober Tahun 2009 telah menertibkan aktivitas penambangan sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Aceh sebagai Zona larang tambang.

Disarankan kepada pihak Tim Penertiban Izin untuk melakukan pengawasan secara kontinyu serta melakukan tindakan secara tegas. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan penyempurnaan qanun dengan peraturan Bupati yang mengatur tentang reklamasi wilayah galian C dan Zonanisasi galian C, mencabut Qanun Nomor 19 Tahun 2003 karena tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan membuat Qanun baru tentang Galian C yang mengatur tentang Regulasi Izin Galian C, mengatur secara detail tentang Peta Kawasan, Mekanisme Penggalian, aturan-aturan sepadan sungai, pihak-pihak yang boleh melakukan aktivitas galian C, mekanisme izin, zonase untuk jalan bagi truk galian C dan lain-lain.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.